ILUSTRASI. Kendaraan peserta uji jalan penggunaan Bahan Bakar biodiesel 30% (B30) di Jakarta, Kamis (13/6). Hasil road test yang dilakukan Balitbang Kementerian ESDM dan APM menunjukkan, tidak ada masalah yang berarti dalam penggunaan biodiesel B30. KONTAN/Baihaki/1
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penggunaan bahan bakar biodiesel sebesar 30% (B30) berlaku mulai 1 Januari 2020 untuk semua kendaraan bermesin diesel.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan rangkaian uji jalan (road test) penggunaan B30 dan tidak menemukan kendala berarti.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.