Hengky Setiawan Menanti Putusan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai berdamai dengan Grup Sinarmas, pendiri Tiphone Mobile Hengky Setiawan masih harus menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kali ini, Hengky Setiawan harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank Ganesha Tbk (BGTG).
