Henry Surya Bebas di Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah merugikan lebih dari 23.000 orang, pemerintah berencana merivisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Di sisi lain, bos Indosurya, Henry Surya divonis bebas. Nah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (27/1) mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.