Berita Keuangan

Henry Surya Bebas di Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian

Senin, 30 Januari 2023 | 09:38 WIB
Henry Surya Bebas di Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian

ILUSTRASI. Unjuk rasa korban kasus KSP Indosurya usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah merugikan lebih dari 23.000 orang, pemerintah berencana merivisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. 

Di sisi lain, bos Indosurya, Henry Surya divonis bebas. Nah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (27/1) mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. 

Terbaru