Berita Keuangan

Henry Surya Bebas di Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian

Senin, 30 Januari 2023 | 09:38 WIB
Henry Surya Bebas di Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian

ILUSTRASI. Unjuk rasa korban kasus KSP Indosurya usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah merugikan lebih dari 23.000 orang, pemerintah berencana merivisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. 

Di sisi lain, bos Indosurya, Henry Surya divonis bebas. Nah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (27/1) mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru