ILUSTRASI. Unjuk rasa korban kasus KSP Indosurya usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah merugikan lebih dari 23.000 orang, pemerintah berencana merivisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Di sisi lain, bos Indosurya, Henry Surya divonis bebas. Nah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (27/1) mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG