Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12) ini juga membebankan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa senilai Rp 12,64 triliun.
