Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12) ini juga membebankan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa senilai Rp 12,64 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan