Berita Market

Hindari Dulu Saham-Saham Yang Terlilit PKPU

Rabu, 16 Juni 2021 | 06:25 WIB
Hindari Dulu Saham-Saham Yang Terlilit PKPU

Reporter: Kenia Intan | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten tengah terlibat dalam gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan permohonan pernyataan pailit. Karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus di akhir kode sahamnya sebagai penanda bagi investor.

Mengutip catatan BEI, saat ini ada tujuh emiten yang memiliki catatan permohonan PKPU atau memiliki tato M. Sementara itu, ada dua saham dengan permohonan pernyataan pailit atau memiliki tato B (lihat tabel).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru