KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten tengah terlibat dalam gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan permohonan pernyataan pailit. Karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus di akhir kode sahamnya sebagai penanda bagi investor.
Mengutip catatan BEI, saat ini ada tujuh emiten yang memiliki catatan permohonan PKPU atau memiliki tato M. Sementara itu, ada dua saham dengan permohonan pernyataan pailit atau memiliki tato B (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.