Reporter: Kenia Intan | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten tengah terlibat dalam gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan permohonan pernyataan pailit. Karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus di akhir kode sahamnya sebagai penanda bagi investor.
Mengutip catatan BEI, saat ini ada tujuh emiten yang memiliki catatan permohonan PKPU atau memiliki tato M. Sementara itu, ada dua saham dengan permohonan pernyataan pailit atau memiliki tato B (lihat tabel).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG