Hindari Polemik, Jaksa Kasus Jiwasraya Limpahkan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi
Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:50 WIB
ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (30/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/03/2020.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak mau berpolemik panjang soal putusan sela, tim jaksa penuntut umum 13 Manajer Investasi (MI) pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kini sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan meski penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima salinan lengkap putusan sela Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Agustus 2021\.
Seperti diterangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta telah mengambil keputusan. Penuntut umum pada Jumat (20/8) pukul 15:30 WIB, telah melimpahkan 13 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.