Hindari Polemik, Jaksa Kasus Jiwasraya Limpahkan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak mau berpolemik panjang soal putusan sela, tim jaksa penuntut umum 13 Manajer Investasi (MI) pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kini sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan meski penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima salinan lengkap putusan sela Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Agustus 2021\.
Seperti diterangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta telah mengambil keputusan. Penuntut umum pada Jumat (20/8) pukul 15:30 WIB, telah melimpahkan 13 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.