Berita Ekonomi

Hindari Polemik, Jaksa Kasus Jiwasraya Limpahkan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi

Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Hindari Polemik, Jaksa Kasus Jiwasraya Limpahkan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi

ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (30/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/03/2020.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak mau berpolemik panjang soal putusan sela, tim jaksa penuntut umum 13 Manajer Investasi (MI) pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kini sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan meski penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima salinan lengkap putusan sela Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Agustus 2021\.

Seperti diterangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga 
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta telah mengambil keputusan. Penuntut umum pada Jumat (20/8) pukul 15:30 WIB, telah melimpahkan 13 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru