Hindari Sengketa, Asuransi Atur Ulang Perjanjian Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sejumlah perubahan dalam perjanjian polis disiapkan untuk menghindari potensi sengketa dengan nasabah pada kemudian hari.
Dengan putusan tersebut, perusahaan asuransi memang tidak bisa lagi membatalkan klaim secara sepihak. Karena itu, Dewan Pengawas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menilai polis harus dibuat lebih jelas guna menghindari sengketa yang bersumber dari bunyi polis dan klausul.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.