Hindari Sengketa, Asuransi Atur Ulang Perjanjian Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sejumlah perubahan dalam perjanjian polis disiapkan untuk menghindari potensi sengketa dengan nasabah pada kemudian hari.
Dengan putusan tersebut, perusahaan asuransi memang tidak bisa lagi membatalkan klaim secara sepihak. Karena itu, Dewan Pengawas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menilai polis harus dibuat lebih jelas guna menghindari sengketa yang bersumber dari bunyi polis dan klausul.
