Hingga 5 Januari 2022, Garuda Indonesia (GIAA) Himbau Kreditur Daftarkan Tagihan PKPU

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terus berlangsung. Manajemen Garuda Indonesia mengimbau para kreditur mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan PKPU sementara, dengan batas waktu hingga 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB dengan menghubungi tim pengurus dan mendaftarkan klaimnya.
Setelah proses pendaftaran administratif, PKPU sementara Garuda akan melangkah ke tahap pra-verifikasi yang berlangsung sejak 6 Januari hingga 18 Januari 2022 mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan