Hingga 5 Januari 2022, Garuda Indonesia (GIAA) Himbau Kreditur Daftarkan Tagihan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terus berlangsung. Manajemen Garuda Indonesia mengimbau para kreditur mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan PKPU sementara, dengan batas waktu hingga 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB dengan menghubungi tim pengurus dan mendaftarkan klaimnya.
Setelah proses pendaftaran administratif, PKPU sementara Garuda akan melangkah ke tahap pra-verifikasi yang berlangsung sejak 6 Januari hingga 18 Januari 2022 mendatang.
