Berita Market

Hitung Cermat Sebelum Masuk Saham Dalam Pantauan Khusus

Kamis, 17 Februari 2022 | 04:50 WIB
Hitung Cermat Sebelum Masuk Saham Dalam Pantauan Khusus

Reporter: Kenia Intan | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah saham masuk dalam daftar pemantauan khusus. Ada empat saham penghuni baru di Februari ini, yakni PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP), PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI), PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dan PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU). 

PT MNC Studios International Tbk (MSIN) dan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA) juga sempat masuk ke dalam daftar pemantauan khusus bursa di awal tahun. Hanya saja keduanya sudah keluar pada awal Februari. Dengan begitu, saat ini BEI tengah memantau 21 emiten dalam daftar efek bersifat ekuitas pemantauan khusus. 

Mengutip keterbukaan di bursa, BKDP, KONI dan ADMR memenuhi kriteria nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan. Direktur Pengawasan Transaksi dan Keputusan BEI Kristian Sihar Manullang menyebut, lamanya efek tersebut dalam pemantauan khusus satu bulan. Hal tersebut diatur dalam butir II.3.3 Peraturan Bursa No. II-S. 

Baca Juga: Suspensi sejumlah saham sudah lewat 24 bulan, BEI belum beri keputusan delisting

SDMU tercatat memenuhi kriteria nomor 8 yakni dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit. 

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyarankan investor berhati-hati bila mengincar saham yang masuk daftar efek dalam pemantauan khusus tersebut. 

Menilik kriteria yang ditetapkan BEI atas saham-saham yang masuk pemantauan khusus, ada risiko yang cukup tinggi bila investor mengincar saham tersebut.
Misalnya, bagi saham yang masuk daftar karena sahamnya disuspensi akibat pergerakan harga dianggap tidak wajar, ada risiko pergerakan harga dikendalikan. "Bukan tidak mungkin beberapa pihak secara sengaja membuat suatu saham bergerak signifikan," tutur Wawan, kemarin.

Wawan menyarankan investor mempertimbangkan risiko dan wait and see. "Masuk sebagai diversifikasi, alokasi investasi kecil saja," kata dia. 

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji menambahkan, saham yang masuk pemantauan khusus hanya cocok untuk trading jangka pendek. Investor juga perlu mencermati keterbukaan informasi saham dalam pemantauan khusus. Menurut dia, saham bisa bergerak signifikan bila ada sentimen laporan keuangan di luar ekspektasi, aksi korporasi, atau dividen. 

Baca Juga: Cermati Saham-Saham yang Masuk Dalam Pemantauan Khusus

Terbaru