KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menilai kenaikan cukai rokok tahun 2020 sebesar 23% terlalu tinggi. Perusahaan ini menyebut kenaikan tarif cukai ideal di kisaran 10%–11%.
Director of Corporate Affairs HMSP Troy Modlin menyebutkan, hitungan itu merujuk kenaikan cukai dalam lima tahun ke belakang. Tahun 2016, tarif cukai naik 15%, 10,5% pada 2017, 11% pada 2018 dan 0% pada 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.