HM Sampoerna: Kenaikan Tarif Cukai Ideal 10%-11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menilai kenaikan cukai rokok tahun 2020 sebesar 23% terlalu tinggi. Perusahaan ini menyebut kenaikan tarif cukai ideal di kisaran 10%–11%.
Director of Corporate Affairs HMSP Troy Modlin menyebutkan, hitungan itu merujuk kenaikan cukai dalam lima tahun ke belakang. Tahun 2016, tarif cukai naik 15%, 10,5% pada 2017, 11% pada 2018 dan 0% pada 2019.
