Ilusi Uang

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ilusi Uang
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan tapi pasti, momok kenaikan harga barang dan jasa terus mengintai ekonomi kita. Sepanjang tahun ini, laju inflasi terus mendaki. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,54%. Alhasil, tingkat inflasi sepanjang tahun ini sebesar 3,85%. Secara tahunan, inflasi hingga Juli 2022 sudah mencapai 4,94%, tertinggi sejak Oktober 2015.  

Bank Indonesia tampaknya masih percaya diri bisa mengendalikan laju inflasi. Menurut bank sentral, inflasi inti per Juli 2022 masih terjaga rendah sebesar 2,86% secara yoy.

Itu sebabnya, BI masih mempertahankan suku bunga acuan di tingkat 3,5% untuk mendorong pemulihan ekonomi. Memang, dibandingkan lonjakan harga di banyak negara lain, laju inflasi di Indonesia masih relatif terkendali. 

Namun, seperti kita tahu, inflasi akan menggerus daya beli masyarakat. Ibu-ibu rumah tangga tentu paham betul, dengan jumlah uang yang sama, belanjaan yang mereka peroleh semakin sedikit ketimbang sebelumnya akibat inflasi.

Mengabaikan efek inflasi akan membuat orang mudah terjebak dalam apa yang disebut ilusi uang, istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh ekonom Irving Fisher. Secara sederhana, ilusi uang berarti kecenderungan orang untuk menilai uang dari nilai nominalnya alih-alih nilai riilnya. 

Padahal, nilai nominal tidak sama dengan nilai riil. Sebagai ilustrasi, jika gaji Anda naik sebesar 2% di saat inflasi melaju sebesar 1%, maka penghasilan riil Anda sebetulnya hanya naik sebesar 1%. Sebaliknya, jika laju inflasi tercatat 4%, maka penghasilan riil Anda sejatinya justru turun sebesar 2%.

Ilusi uang juga bermain saat Anda menilai kekayaan. Taruh kata, Anda tahun lalu menyimpan uang di instrumen deposito dengan bunga 4% per tahun, sesuai degan tingkat penjaminan LPS saat itu, meski faktanya tidak sedikit bank yang mematok bunga deposito di bawah bunga penjaminan LPS.

Setelah setahun, Anda melihat bahwa dana di deposito Anda telah bertambah 4%. Namun, secara riil, nilai deposito Anda sejatinya telah tergerus 0,94% lantaran inflasi tahunan yang mencapai 4,94%. Ini artinya, suku bunga riil yang Anda peroleh sebetulnya negatif.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler