Importir Produk Kecantikan Hingga Mobil Mewah Dibidik Pajak
Senin, 04 April 2022 | 06:00 WIB
Reporter: Dendi Siswanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak saja produk dan barang yang terkena pungutan pajak, seperti adanya tambahan pajak untuk produk impor.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.