Importir Produk Kecantikan Hingga Mobil Mewah Dibidik Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak saja produk dan barang yang terkena pungutan pajak, seperti adanya tambahan pajak untuk produk impor.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
