Indonesia Akan Gunakan Kesepakatan Perpajakan G20 untuk Industri Digital

Rabu, 12 Juni 2019 | 09:40 WIB
Indonesia Akan Gunakan Kesepakatan Perpajakan G20 untuk Industri Digital
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk memungut pajak dari perusahaan raksasa digital mulai terbuka. Negara-negara anggota G20 dalam pertemuan di Fukuoka, Jepang pada 8-9 Juni 2019 sepakat untuk mengadopsi kerangka perpajakan digital secara internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus negara-negara anggota G20. Pertama, isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memang secara intensif dibahas sejak tahun 2014 lalu. Kedua, mengenai ekonomi digital.

Rencananya, negara G20 akan menyepakati bersama kerangka perpajakan pada pertemuan di Arab Saudi tahun 2020 mendatang. Sebagai gambaran kesepakatan ini nantinya akan diterapkan bersama sama sebagaimana kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia akan sangat diuntungkan," kata Sri Mulyani, Selasa (11/6). Sebab, banyak tax rights alias hak Indonesia atas pajak selama ini yang mudah tergerogoti akibat perubahan model bisnis.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, kesepakatan itu akan menguntungkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna platform digital yang besar. Sebab, sistem pajak internasional tidak mengatur status Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan significant economic presence.

Namun, kesepakatan yang akan diambil itu belum tentu diterima secara bulat sebagaimana yang terjadi pada pertemuan sebelumnya. Sebab, ada beda kepentingan negara produsen produk digital dan konsumen produk digital.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan salah satu solusi memajaki raksasa digital global dengan pajak pertambahan nilai (PPN) bukan pajak penghasilan (PPh) badan. "PPN yang jadi tanggungan konsumen tidak jadi masalah," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

 Unilever (UNVR) Realisasikan Buyback Saham Senilai Rp 285 Miliar
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:54 WIB

Unilever (UNVR) Realisasikan Buyback Saham Senilai Rp 285 Miliar

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) telah merealisasikan pembelian kembali atau buyback saham senilai Rp 285,05 miliar

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (16/7)
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:50 WIB

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (16/7)

IHSG mengakumulasi kenaikan 2,87% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 30,13%.

Laju Indeks Bursa Dibayangi Saham Terkonsentrasi Tinggi
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:49 WIB

Laju Indeks Bursa Dibayangi Saham Terkonsentrasi Tinggi

Masuknya 37 saham baru dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi menahan penguatan IHSG.​

Jebakan Greenwashing dan Urgensi Masyarakat Sipil
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:28 WIB

Jebakan Greenwashing dan Urgensi Masyarakat Sipil

Kepercayaan pasar pada akhirnya tidak dibangun dari brosur yang dicetak di atas kertas daur ulang.  

Permenkes Memicu Alarm Industri Tembakau Berbunyi
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:10 WIB

Permenkes Memicu Alarm Industri Tembakau Berbunyi

Aturan Permenkes terkait industri rokok dijadwalkan terbit pada akhir bulan ini, atau dua tahun setelah PP 28/2024 diundangkan pada 26 Juli 2024.

Prabowo Ingin Semua Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes, Begini Catatan Ekonom
| Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

Prabowo Ingin Semua Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes, Begini Catatan Ekonom

Jika penyaluran barang bersubsidi langsung dipindahkan hanya lewat Kopdes secara nasional dan serentak, risikonya besar.

Sempat Rebound Dekati US$ 64.000, Ancaman Koreksi Bitcoin Masih Mengintai
| Rabu, 15 Juli 2026 | 10:00 WIB

Sempat Rebound Dekati US$ 64.000, Ancaman Koreksi Bitcoin Masih Mengintai

Penguatan bitcoin ditopang oleh pulihnya permintaan di pasar spot, khususnya yang datang dari investor jangka panjang dan investor institusional.

Berlina (BRNA) Menggelar Rights Issue dan Konversi Utang Rp 264,38 Miliar
| Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

Berlina (BRNA) Menggelar Rights Issue dan Konversi Utang Rp 264,38 Miliar

Pemegang saham pengendali  PT Berlina Tbk (BRNA) yaitu PT Dwi Satrya Utama (DSU) akan melaksanakan haknya melalui mekanisme kompensasi utang.

Menakar Arah Saham RAJA Pasca Stock Split
| Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Menakar Arah Saham RAJA Pasca Stock Split

Analis mengingatkan, harga RAJA saat ini sudah berada di atas rata-rata PER maupun PBV historisnya dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Dapat Penugasan Pemerintah, Asa Emiten Batubara Kembali Membara
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:58 WIB

Dapat Penugasan Pemerintah, Asa Emiten Batubara Kembali Membara

Kementerian ESDM meminta badan usaha pertambangan untuk memasok batubara hingga 212 juta ton ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). ​

INDEKS BERITA