Indonesia Akan Gunakan Kesepakatan Perpajakan G20 untuk Industri Digital

Rabu, 12 Juni 2019 | 09:40 WIB
Indonesia Akan Gunakan Kesepakatan Perpajakan G20 untuk Industri Digital
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk memungut pajak dari perusahaan raksasa digital mulai terbuka. Negara-negara anggota G20 dalam pertemuan di Fukuoka, Jepang pada 8-9 Juni 2019 sepakat untuk mengadopsi kerangka perpajakan digital secara internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus negara-negara anggota G20. Pertama, isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memang secara intensif dibahas sejak tahun 2014 lalu. Kedua, mengenai ekonomi digital.

Rencananya, negara G20 akan menyepakati bersama kerangka perpajakan pada pertemuan di Arab Saudi tahun 2020 mendatang. Sebagai gambaran kesepakatan ini nantinya akan diterapkan bersama sama sebagaimana kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia akan sangat diuntungkan," kata Sri Mulyani, Selasa (11/6). Sebab, banyak tax rights alias hak Indonesia atas pajak selama ini yang mudah tergerogoti akibat perubahan model bisnis.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, kesepakatan itu akan menguntungkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna platform digital yang besar. Sebab, sistem pajak internasional tidak mengatur status Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan significant economic presence.

Namun, kesepakatan yang akan diambil itu belum tentu diterima secara bulat sebagaimana yang terjadi pada pertemuan sebelumnya. Sebab, ada beda kepentingan negara produsen produk digital dan konsumen produk digital.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan salah satu solusi memajaki raksasa digital global dengan pajak pertambahan nilai (PPN) bukan pajak penghasilan (PPh) badan. "PPN yang jadi tanggungan konsumen tidak jadi masalah," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah
| Jumat, 04 April 2025 | 12:56 WIB

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah

Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32% untuk berbagai produk ekspor ke AS. Tarif resiprokal ini akan berlaku mulai 9 April 2025.

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025
| Jumat, 04 April 2025 | 11:17 WIB

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025

Investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 29,92 triliun sepanjang tiga bulan pertama tahun ini saat IHSG merosot 8,04%.

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)
| Jumat, 04 April 2025 | 09:46 WIB

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)

Harga emas Antam (4 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,24% jika menjual hari ini.

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia
| Jumat, 04 April 2025 | 09:30 WIB

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia

Norges Bank lebih pasif dalam mengelola portofolionya di saham penghuni BEI, dengan akumulasi terakhir tercatat pada akhir 2024.

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000
| Jumat, 04 April 2025 | 09:10 WIB

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000

Rupiah di pasar offshore sempat bertengger di Rp 16.771 per dolar AS. Ini menjadi performa terburuk rupiah sepanjang masa

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Jumat, 04 April 2025 | 08:55 WIB

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diprediksi masih akan menuai pertumbuhan kinerja di tahun 2025, didorong penjualan dari bijih nikel atau nickel ore.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
| Jumat, 04 April 2025 | 08:41 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN
| Jumat, 04 April 2025 | 08:29 WIB

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat pasar pada segmen business to business (B2B) dengan meluncurkan Telkom Solutions.

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas
| Jumat, 04 April 2025 | 08:24 WIB

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas

Tahun ini PGAS berpotensi menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali berlaku pada 2025.

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 04 April 2025 | 08:10 WIB

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri

Pelemahan konsumsi di periode Ramadan dan Idulfitri menandakan kelesuan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler