Indonesia Akan Gunakan Kesepakatan Perpajakan G20 untuk Industri Digital

Rabu, 12 Juni 2019 | 09:40 WIB
Indonesia Akan Gunakan Kesepakatan Perpajakan G20 untuk Industri Digital
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk memungut pajak dari perusahaan raksasa digital mulai terbuka. Negara-negara anggota G20 dalam pertemuan di Fukuoka, Jepang pada 8-9 Juni 2019 sepakat untuk mengadopsi kerangka perpajakan digital secara internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus negara-negara anggota G20. Pertama, isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memang secara intensif dibahas sejak tahun 2014 lalu. Kedua, mengenai ekonomi digital.

Rencananya, negara G20 akan menyepakati bersama kerangka perpajakan pada pertemuan di Arab Saudi tahun 2020 mendatang. Sebagai gambaran kesepakatan ini nantinya akan diterapkan bersama sama sebagaimana kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia akan sangat diuntungkan," kata Sri Mulyani, Selasa (11/6). Sebab, banyak tax rights alias hak Indonesia atas pajak selama ini yang mudah tergerogoti akibat perubahan model bisnis.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, kesepakatan itu akan menguntungkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna platform digital yang besar. Sebab, sistem pajak internasional tidak mengatur status Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan significant economic presence.

Namun, kesepakatan yang akan diambil itu belum tentu diterima secara bulat sebagaimana yang terjadi pada pertemuan sebelumnya. Sebab, ada beda kepentingan negara produsen produk digital dan konsumen produk digital.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan salah satu solusi memajaki raksasa digital global dengan pajak pertambahan nilai (PPN) bukan pajak penghasilan (PPh) badan. "PPN yang jadi tanggungan konsumen tidak jadi masalah," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Layanan JKN Memoles Prospek Kinerja RS Hermina (HEAL)
| Jumat, 24 Januari 2025 | 10:03 WIB

Layanan JKN Memoles Prospek Kinerja RS Hermina (HEAL)

PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) akan mendapat keuntungan dari sejumlah kebijakan baru pemerintah pada tahun ini. 

Harapan Cuan Menebal di Tahun Ular Kayu
| Jumat, 24 Januari 2025 | 09:45 WIB

Harapan Cuan Menebal di Tahun Ular Kayu

Sektor bisnis yang berhubungan dengan elemen kayu, api dan air dinilai lebih hoki di tahun Ular Kayu

Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:32 WIB

Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III

Keputusan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan

Kemampuan Bayar Utang Indonesia Rentan
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:24 WIB

Kemampuan Bayar Utang Indonesia Rentan

Debt service ratio (DSR) Indonesia berpotensi meningkat mencapai 45% pada tahun ini dan 40% pada 2026 mendatang 

Menakar Arah Saham Japfa (JPFA) di Tengah Kabar Divestasi Induk Usahanya
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:17 WIB

Menakar Arah Saham Japfa (JPFA) di Tengah Kabar Divestasi Induk Usahanya

Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) yang sudah melejit 73,97% dalam setahun terakhir, kini menghadapi tekanan jual.

Makan Lebih Bergizi dari Penghematan Rp 300 Triliun
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:17 WIB

Makan Lebih Bergizi dari Penghematan Rp 300 Triliun

Presiden Prabowo menginstruksikan penghematan anggaran belanja negara dari pusat (anggaran K/L) hingga daerah (anggaran transfer ke daerah)

Menakar Efek Trump 2.0, India Paling Optimistis tapi Indonesia Hadapi Ketidakpastian
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:05 WIB

Menakar Efek Trump 2.0, India Paling Optimistis tapi Indonesia Hadapi Ketidakpastian

Indonesia diperkirakan tidak mampu menyerap relokasi perusahaan China seiring potensi perang dagang di masa Jabatan Trump yang kedua.

Dana Pensiun Lokal Banyak Koleksi Saham Gocap
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:47 WIB

Dana Pensiun Lokal Banyak Koleksi Saham Gocap

Dari 20 besar saham berdasarkan volume terbanyak per akhir tahun 2024, lima diantaranya disuspensi dan masuk Papan Pemantauan Khusus.

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:37 WIB

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA

Kemenhub akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait usulan WFA.untuk antisipasi kemacetan

Laba Kian Menebal, Analis Kompak Rekomendasikan Beli Saham BBNI
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:34 WIB

Laba Kian Menebal, Analis Kompak Rekomendasikan Beli Saham BBNI

Insentif giro wajib minimum (GWM) dan regulasi devisa hasil ekspor (DHE) yang baru bakal menopang kinerja emiten bank, termasuk BBNI.

INDEKS BERITA

Terpopuler