Indonesia Akan Gunakan Kesepakatan Perpajakan G20 untuk Industri Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk memungut pajak dari perusahaan raksasa digital mulai terbuka. Negara-negara anggota G20 dalam pertemuan di Fukuoka, Jepang pada 8-9 Juni 2019 sepakat untuk mengadopsi kerangka perpajakan digital secara internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus negara-negara anggota G20. Pertama, isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memang secara intensif dibahas sejak tahun 2014 lalu. Kedua, mengenai ekonomi digital.
Rencananya, negara G20 akan menyepakati bersama kerangka perpajakan pada pertemuan di Arab Saudi tahun 2020 mendatang. Sebagai gambaran kesepakatan ini nantinya akan diterapkan bersama sama sebagaimana kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia akan sangat diuntungkan," kata Sri Mulyani, Selasa (11/6). Sebab, banyak tax rights alias hak Indonesia atas pajak selama ini yang mudah tergerogoti akibat perubahan model bisnis.
Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, kesepakatan itu akan menguntungkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna platform digital yang besar. Sebab, sistem pajak internasional tidak mengatur status Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan significant economic presence.
Namun, kesepakatan yang akan diambil itu belum tentu diterima secara bulat sebagaimana yang terjadi pada pertemuan sebelumnya. Sebab, ada beda kepentingan negara produsen produk digital dan konsumen produk digital.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan salah satu solusi memajaki raksasa digital global dengan pajak pertambahan nilai (PPN) bukan pajak penghasilan (PPh) badan. "PPN yang jadi tanggungan konsumen tidak jadi masalah," kata dia.