Berita Bisnis

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Agresif Pompa Kinerja

Rabu, 13 Februari 2019 | 09:15 WIB

Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) menargetkan pertumbuhan pendapatan 30% ketimbang tahun 2018 lalu. Untuk mengejar target ini, IPCC mengucurkan belanja modal Rp 150 miliar untuk perluasan lahan terminal.

Direktur Utama IPCC, Chiefy Adi Kusmargono mengatakan, layanan terhadap jasa penumpukan kendaraan bisa menjadi katalis pendapatan. "Tahun ini, kapasitas 780.000 kendaraan dan akan ditingkatkan menjadi 1 juta kendaraan," kata dia, kemarin.

Tahun lalu, total kendaraan yang dilayani IPCC mencapai 530.000 unit kendaraan. Catatan KONTAN, tahun 2018, IPCC menargetkan pendapatan bisa mencapai Rp 585 miliar. Adapun sampai kuartal III 2018, perusahaan itu sudah mencatat pendapatan Rp 383,8 miliar.

Hingga September 2018, total luas lahan yang dikelola IPCC seluas 34,9 hektare (ha) atau telah bertambah 3,9 ha dibandingkan posisi akhir tahun 2017 sebesar 31 hektare. Targetnya, IPCC akan menambah 10 ha lahan baru untuk tempat penimbunan sementara kendaraan.

Direktur Operasi IPCC Indra Hidayat Sani menambahkan, dana belanja 2019 sebesar Rp 150 miliar bakal digunakan untuk membangun gedung parkir. "Kami juga melakukan pembebasan pada tempat pengadukan cor bleaching plant," sebut dia.

Menurut Indra, pendanaan untuk pembebasan dan penambahan lahan parkir sebesar Rp 150 miliar berasal dari dana hasil penawaran umum saham perdana (IPO). Informasi saja, IPCC telah merealisasikan dana hasil IPO sebesar Rp 525,27 miliar dari total dana perolehan bersih sebesar Rp 799,49 miliar.

Di sisi lain, Indonesia Kendaraan berharap, kebijakan penyederhanaan aturan ekspor berdampak positif bagi bisnis mereka. Indra bilang, aturan baru bisa memberikan dampak bola salju ke perusahaan. Sebab, agen tunggal pemegang merek (ATPM) bisa menghemat biaya karena bisa langsung mengirim barang ke lapangan IPCC. "Itu efisiensi bagi APTM," klaim Indra.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mulai menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.

Sebelum ada aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PBE) dan menyampaikan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebelum masuk kawasan pabean. Dengan aturan terbaru, kini ATPM bisa langsung memasukkan kendaraan ekspor ke kawasan pabean tanpa NPE.

Terbaru