KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Indonesia bisa lepas dari ketergantungan impor garam tahun ini. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 126 Tahun 2022 tentang Pembangunan Pergaraman Nasional.
Dalam beleid itu, pemenuhan garam impor hanya diberikan bagi industri kimia dasar atau chlor-alkali (CAP). Sementara kebutuhan garam lainnya harus dipenuhi dari petambak garam dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.