Indonesia Rawan Bencana, OJK Tekankan Pentingnya Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Indonesia memerlukan program asuransi wajib bencana. Ini karena tingginya paparan risiko bencana alam, mengingat frekuensi dan dampak bencana yang terus meningkat.
OJK menyebutkan, ketentuan mengenai asuransi wajib bencana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sepanjang tahun ini, sejumlah bencana alam terjadi di berbagai wilayah, antara lain di Bali dan Sumatra.
