ILUSTRASI. Pekerja melakukan proses pengemasan obat di pabrik PT Phapros Tbk di Semarang, Jateng, Jumat (20/6). BUMN farmasi yang memproduksi sebanyak 237 produk obat itu berencana melepas saham IPO sebesar 10-20 persen saham dari total modal setor dan diharapakan m
Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memacu implementasi konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap produk farmasi.
Upaya pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.