Industri Keberatan Royalti Tambang Batubara Naik

Jumat, 01 Februari 2019 | 13:46 WIB
Industri Keberatan Royalti Tambang Batubara Naik
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agaknya, beban industri pertambangan batubara, khususnya pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang statusnya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bakal semakin berat.

Sebab, pemerintah akan meningkatkan royalti pertambangan dari sebelumnya 13,5% menjadi 15%. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakukan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan beleid itu, produsen batubara berskala jumbo memproyeksikan, kenaikan pajak bisa memperlemah industri pertambangan. Salah satu perusahaan yang bakal mendapatkan beban perpajakan besar adalah PT Berau Coal Energy Tbk. Dalam waktu dekat, kontrak perusahaan ini akan berakhir dan berubah menjadi IUPK/

General Manager Marketing External Relations Berau Coal, Singgih Widagdo mengatakan pendapatan negara semestinya tidak dilihat atas elemen parsial perpajakan. Namun keseluruhan dari PPh, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan PPN.

Dalam draft yang diterima KONTAN, selain DHPB 15%, PPh badan yang akan ditanggung produsen sebesar 25% atau sama seperti saat ini. "Keputusan atas pajak yang tidak tepat atas kondisi internasional coal market justru dapat memperlemah industri pertambangan batubara," terang dia kepada KONTAN.

Singgih bilang, pemerintah harus mengerti bahwa investor atau pengusaha pertambangan bergerak atas dasar harga internasional yang berfluktuasi.

Menurut dia, dengan memaksakan nilai royalti secara absolut, khususnya di saat harga komoditas jatuh, maka dapat mempengaruhi pola penambangan. "Yang berujung pada coal inventory yang pada dasarnya dimiliki pemerintah," pungkas dia.

Jadi, kata Singgih, sebaiknya nilai royalti bukan sekadar angka 13,5% atau 15%, namun harus dikaitkan dengan kondisi pasar batubara internasional, parameter economic cost, environment cost dan social cost.

Tidak menarik

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk, Febriati Nadira bilang, dalam pengenaan pajak pada calon beleid itu, pemerintah sebaiknya menerapkan formula yang bisa mendorong iklim investasi lebih menarik di bidang pertambangan batubara. Hal itu pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara yang optimal.

Dia berharap tarif royalti batubara bisa naik dalam kondisi harga batubara yang tinggi. "Contohnya di negara bagian Queensland - Australia di mana royalti ditetapkan 7% untuk harga batubara hingga US$ 100 per ton," kata dia.

Formula semacam itu, menurut Nadira, mirip windfall profit tax. Sehingga dalam kondisi ini perusahaan dapat melakukan kegiatan penambangan secara lebih berkelanjutan.

Terkait perpajakan, Direktur PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava enggan berspekulasi lebih lanjut. "Kami masih menunggu aturannya terbit. Terlalu dini untuk berspekulasi," ucap dia.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengakui penerimaan negara dalam RPP itu nantinya akan lebih besar. "Iya, kami harus begitu," ujar dia, tanpa membeberkan detail skema perpajakan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofianto Kurniawan menyampaikan bahwa RPP tersebut bisa segera terbit. Lagi pula, kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema pungutan pajak yang mengombinasikan antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Menurut Yustinus, skema ini menyesuaikan kondisi dan tren perpajakan di industri pertambangan batubara di masa mendatang. "UU Minerba sebenarnya prevailing. Sementara rezim Kontrak Karya (KK) dan PKP2B memang nail down, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan," jelas dia.

Yustinus menyatakan, ada konteks yang melatari penerapan skema penerimaan negara. Saat kontrak diteken dalam rezim KK dan PKP2B, itu merupakan fase awal negara membutuhkan investasi yang cukup besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Risiko Eksternal Masih Membayangi, Simak Prediksi Rupiah Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Risiko Eksternal Masih Membayangi, Simak Prediksi Rupiah Senin (24/8)

Rupiah berpeluang melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (24/8/2026), 

Prospek Emiten Poultry Masih Solid
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Prospek Emiten Poultry Masih Solid

Pemangkasan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memengaruhi prospek fundamental emiten poultry

Review FTSE Kembali Hantui Pasar Saham Indonesia
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14 WIB

Review FTSE Kembali Hantui Pasar Saham Indonesia

Sejumlah saham Indonesia turun kelas hingga keluar dari indeks yang membuka potensi tekanan jual dari dana pasif global.

Emas Tembus US$ 4.600, Waspadai Aksi Profit Taking
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02 WIB

Emas Tembus US$ 4.600, Waspadai Aksi Profit Taking

Penguatan emas ini utamanya didorong pelemahan indeks dolar AS (DXY) setelah pemerintah AS memperbesar program buyback obligasi tenor panjang.

Pasar Kredit Usaha Fintech Masih Lebar
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pasar Kredit Usaha Fintech Masih Lebar

Penyaluran pinjaman ke sektor produktif menyentuh Rp 35,12 triliun di semester I-2026, alias naik 23,25% secara tahunan.

Anggaran Kementerian PKP 2027 Jauh Dari Harapan
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Anggaran Kementerian PKP 2027 Jauh Dari Harapan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapat pagu anggaran Rp11,77 triliun untuk tahun 2027. 

Bulog Jaga Pasokan Beras Untuk NTT
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Bulog Jaga Pasokan Beras Untuk NTT

Bulog sudah mengamankan pasokan beras sebanyak 93.782  ton untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) antisipasi dampak bencana.

Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta Berpotensi Naik
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta Berpotensi Naik

Hitungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), tarif parkir mobil Rp 5.000 per jam dan sepeda motor Rp 3.000 per jam.

Memburu Korporasi yang Menjadi Dalang Karhutla
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Memburu Korporasi yang Menjadi Dalang Karhutla

Pemerintah mulai membidik korporasi yang dituding sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Rasio Klaim Penjaminan Sulit Turun ke Level Ideal
| Senin, 24 Agustus 2026 | 04:45 WIB

Rasio Klaim Penjaminan Sulit Turun ke Level Ideal

Menurut data OJK, rasio klaim penjaminan menunjukkan penurunan pada Juni 2026 ke level 96,01% per Juni 2026

INDEKS BERITA

Terpopuler