Industri Keberatan Royalti Tambang Batubara Naik

Jumat, 01 Februari 2019 | 13:46 WIB
Industri Keberatan Royalti Tambang Batubara Naik
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agaknya, beban industri pertambangan batubara, khususnya pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang statusnya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bakal semakin berat.

Sebab, pemerintah akan meningkatkan royalti pertambangan dari sebelumnya 13,5% menjadi 15%. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakukan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan beleid itu, produsen batubara berskala jumbo memproyeksikan, kenaikan pajak bisa memperlemah industri pertambangan. Salah satu perusahaan yang bakal mendapatkan beban perpajakan besar adalah PT Berau Coal Energy Tbk. Dalam waktu dekat, kontrak perusahaan ini akan berakhir dan berubah menjadi IUPK/

General Manager Marketing External Relations Berau Coal, Singgih Widagdo mengatakan pendapatan negara semestinya tidak dilihat atas elemen parsial perpajakan. Namun keseluruhan dari PPh, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan PPN.

Dalam draft yang diterima KONTAN, selain DHPB 15%, PPh badan yang akan ditanggung produsen sebesar 25% atau sama seperti saat ini. "Keputusan atas pajak yang tidak tepat atas kondisi internasional coal market justru dapat memperlemah industri pertambangan batubara," terang dia kepada KONTAN.

Singgih bilang, pemerintah harus mengerti bahwa investor atau pengusaha pertambangan bergerak atas dasar harga internasional yang berfluktuasi.

Menurut dia, dengan memaksakan nilai royalti secara absolut, khususnya di saat harga komoditas jatuh, maka dapat mempengaruhi pola penambangan. "Yang berujung pada coal inventory yang pada dasarnya dimiliki pemerintah," pungkas dia.

Jadi, kata Singgih, sebaiknya nilai royalti bukan sekadar angka 13,5% atau 15%, namun harus dikaitkan dengan kondisi pasar batubara internasional, parameter economic cost, environment cost dan social cost.

Tidak menarik

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk, Febriati Nadira bilang, dalam pengenaan pajak pada calon beleid itu, pemerintah sebaiknya menerapkan formula yang bisa mendorong iklim investasi lebih menarik di bidang pertambangan batubara. Hal itu pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara yang optimal.

Dia berharap tarif royalti batubara bisa naik dalam kondisi harga batubara yang tinggi. "Contohnya di negara bagian Queensland - Australia di mana royalti ditetapkan 7% untuk harga batubara hingga US$ 100 per ton," kata dia.

Formula semacam itu, menurut Nadira, mirip windfall profit tax. Sehingga dalam kondisi ini perusahaan dapat melakukan kegiatan penambangan secara lebih berkelanjutan.

Terkait perpajakan, Direktur PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava enggan berspekulasi lebih lanjut. "Kami masih menunggu aturannya terbit. Terlalu dini untuk berspekulasi," ucap dia.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengakui penerimaan negara dalam RPP itu nantinya akan lebih besar. "Iya, kami harus begitu," ujar dia, tanpa membeberkan detail skema perpajakan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofianto Kurniawan menyampaikan bahwa RPP tersebut bisa segera terbit. Lagi pula, kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema pungutan pajak yang mengombinasikan antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Menurut Yustinus, skema ini menyesuaikan kondisi dan tren perpajakan di industri pertambangan batubara di masa mendatang. "UU Minerba sebenarnya prevailing. Sementara rezim Kontrak Karya (KK) dan PKP2B memang nail down, masing-masing ada kelebihan dan kekurangan," jelas dia.

Yustinus menyatakan, ada konteks yang melatari penerapan skema penerimaan negara. Saat kontrak diteken dalam rezim KK dan PKP2B, itu merupakan fase awal negara membutuhkan investasi yang cukup besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:15 WIB

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang

Kedai kopi kini bukan sekadar tempat minum. Ia menjelma jadi ruang sosial, kantor sementara, tempat pelarian, hingga lad

 
Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:10 WIB

Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis

Minuman boba dan es teh masih jadi favorit konsumen di Indonesia. Munculnya pemain baru di sektor ini mendorong pelaku u

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:30 WIB

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga

Surono menjadi satu-satunya pemegang saham individu di luar afiliasi dan manajemen yang punya saham OBAT lebih dari 5%.

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)

Grup Djarum pada 25 Juni 2025 mencaplok 3,63% PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), emiten yang mengelola jaringan Rumah Sakit Hermina.

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?

Tercapainya gencatan senjata antara Israel dan Iran, bisa berimbas pada meningkatkan risk appetite investor atas aset berisiko di emerging markets

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:13 WIB

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025

Volume penjualan semen domestik pada lima bulan pertama tahun 2025 turun 2,1% year on year (YoY) menjadi 22,27 ton.

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:26 WIB

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat

Indonesia akan memiliki pabrik baterai EV pertama pada akhir Juni 2026 ini. Selain China, sejumlah perusahaan lokal terlibat. Ini detailnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:22 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam situs webnya mengaku sebagai partner BRI sejak tahun 2020 dalam pengadaan mesin EDC agen BRILink.

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:21 WIB

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak

Penerimaan pajak semester I-2025 berisiko terkontraksi 35%-40% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:01 WIB

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak menambah beban pajak baru

INDEKS BERITA

Terpopuler