Berita Ekonomi

Industri Makin Pesat, Fintech Minta Regulasi Berbentuk Undang-Undang

Jumat, 15 Januari 2021 | 06:16 WIB
Industri Makin Pesat, Fintech Minta Regulasi Berbentuk Undang-Undang

ILUSTRASI. Salah satu tujuan keberadaan UU untuk menghalau maraknya fintech lending ilegal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri financial technology (fintech) ingin terus berbenah di tengah pertumbuhan bisnis yang semakin pesat. Tak terkecuali, maraknya fintech lending ilegal. Maka dari itu, pelaku industri meminta agar pemerintah membuatkan regulasi khusus berbentuk undang-undang (UU).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, regulasi bisa mendukung pertumbuhan industri dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Keberadaan regulasi juga bisa secara tegas mengatur operasional fintech. Hanya fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja yang yang dapat beroperasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru