KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri financial technology (fintech) ingin terus berbenah di tengah pertumbuhan bisnis yang semakin pesat. Tak terkecuali, maraknya fintech lending ilegal. Maka dari itu, pelaku industri meminta agar pemerintah membuatkan regulasi khusus berbentuk undang-undang (UU).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, regulasi bisa mendukung pertumbuhan industri dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Keberadaan regulasi juga bisa secara tegas mengatur operasional fintech. Hanya fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja yang yang dapat beroperasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.