Industri Otomotif Bakal Kena Pajak Emisi, Siap-siap Harga Naik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri otomotif harus bersiap menjalankan regulasi baru di sektor perpajakan. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi bakal berlaku 16 Oktober 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019. Dengan merujuk PP yang ditandatangani pada 16 Oktober 2019 itu, tarif PPnBM untuk mobil baru ini tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, baik itu sedan, MPV, dan lainnya serta sistem penggeraknya, yaitu 4x2 atau 4x4.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.