Industri Semakin Tumbuh, OJK Berlakukan Ketentuan Ini untuk Fintech
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Regulator akhirnya menerbitkan aturan terbaru tentang financial technology. Pada pertengahan bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016,” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo. Nama lengkap dari POJK yang digantikan itu adalah POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
