Berita

Industri Semakin Tumbuh, OJK Berlakukan Ketentuan Ini untuk Fintech

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:07 WIB
Industri Semakin Tumbuh, OJK Berlakukan Ketentuan Ini untuk Fintech

ILUSTRASI. Infografik_Aturan_Fintech_Lending

Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Regulator akhirnya menerbitkan aturan terbaru tentang financial technology. Pada pertengahan bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016,” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo. Nama lengkap dari POJK yang digantikan itu adalah POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler