ILUSTRASI. Infografik_Aturan_Fintech_Lending
Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Regulator akhirnya menerbitkan aturan terbaru tentang financial technology. Pada pertengahan bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016,” tutur Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo. Nama lengkap dari POJK yang digantikan itu adalah POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG