Ingin Angkat Rasio Kepatuhan, Ditjen Pajak Akan Sederhanakan Pelaporan SPT

Kamis, 08 Agustus 2019 | 07:53 WIB
Ingin Angkat Rasio Kepatuhan, Ditjen Pajak Akan Sederhanakan Pelaporan SPT
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan akan dipermudah. Direktorat Jenderal pajak menyederhanakan proses pelaporan untuk mendongkrak rasio kepatuhan formal wajib pajak (WP) yang saat ini masih rendah.

Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT selama ini terdiri atas tiga formulir, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakannya menjadi hanya satu formulir saja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menjelaskan, untuk formulir pelaporan SPT Tahunan PPh WP orang pribadi, hanya akan ada satu formulir yang terdiri dari 15 poin yang harus diisi.

Namun, WP orang pribadi hanya memilih poin mana saja yang merupakan tanggung jawabnya. "Misalnya, harus isi 15 poin, kalau merasa kurang dari itu isi poin seperlunya," kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (5/8).

keBaca Juga: Ini tujuan penyederhanaan SPT OP dan SPT badan oleh Ditjen Pajak

Sementara itu, simplifikasi pelaporan SPT untuk WP badan usaha, berupa pemangkasan sejumlah lampiran. Jika sebelumnya dalam formulir 1771 terdapat 23 lampiran yang seluruhnya wajib diisi WP Badan dan 19 induk lampiran, nantinya WP badan boleh mengosongkan beberapa lampiran bila tidak merasa tidak memiliki kewajiban.

Yunirwansyah menegaskan, pada prinsipnya tidak ada yang berubah dari elemen SPT WP orang pribadi maupun SPT WP badan. Otoritas pajak hanya ingin membuat pelaporan SPT tidak berbelit dan memudahkan bagi WP.

Hingga kini, Ditjen Pajak masih menggodok rencana penyederhanaan tersebut. Paling cepat, aturan penyampaian SPT yang baru, bakal terealisasi pada awal 2020 mendatang.

Ditjen Pajak mencatat, WP yang menyampaikan SPT hingga Juli lalu, baru mencapai 12,32 juta. Adapun jumlah WP yang wajib melapor SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta. Artinya, rasio kepatuhan formal WP hanya 67,2%. Angka itu jauh di bawah standar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 85%.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menambahkan, rencana ini juga menjadi bagian dari reformasi pajak untuk mengoptimalkan rasio perpajakan alias tax ratio.

Tahun ini, pemerintah dalam APBN menargetkan tax ratio sebesar 12%. Pihaknya ingin, tax ratio Indonesia ke depan mampu menyetarai negara-negara maju.

Baca Juga: Target pelaporan SPT PPh tahunan berpeluang besar gagal tercapai

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut baik rencana Ditjen Pajak tersebut. Selama ini WP enggan berurusan dengan pajak lantaran administrasinya yang rumit. Termasuk soal banyaknya jumlah formulir yang harus diisi.

Meski begitu, Prastowo juga menilai bahwa simplifikasi formulir SPT WP orang pribadi, bisa menimbulkan risiko. Sebab, ada kelompok WP orang pribadi yang memang hanya masuk katagori satu pemberi kerja, pengisian SPT-nya sangat sederhana.

Sebab itu, "Harus dipastikan simplikasi ini menyederhanakan jumlah SPT atau juga menyederhanakan kompleksitas yang selama ini dikeluhkan. Mungkin baik kalau nanti ada piloting," kata Prastowo kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Prastowo juga mengingatkan agar penyederhanaan SPT WP orang pribadi dan SPT WP badan harus bisa masuk dalam kepatuhan materiil. Yaitu, pengisian formulir dengan benar, dan bukan hanya sekadar pelaporan tepat waktu.

Bagikan

Berita Terbaru

Proyek Listrik Sampah Danantara Membetot Lebih 100 Investor
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Proyek Listrik Sampah Danantara Membetot Lebih 100 Investor

Danantara menargetkan ada sebanyak 10 proyek pembangkit listrik sampah mulai dibangun akhir tahun ini.

Profitabilitas Asuransi Jiwa Tertekan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Profitabilitas Asuransi Jiwa Tertekan

Biaya klaim dan operasional asuransi jiwa melebihi pendapatan premi pada semester I-2025 seiring kenaikan rasio klaim.

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Tetap Berkotek
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Tetap Berkotek

Optimistis mampu memperbaiki kinerja keuangan dan menutup tahun 2025 dengan laba bersih sekitar Rp 3 miliar.

Prediksi IHSG Hari Ini (17/10) Setelah Naik ke 8.124 di Perdagangan Kemarin
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (17/10) Setelah Naik ke 8.124 di Perdagangan Kemarin

IHSG masih tercatat turun 1,53% sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG mengakumulasi penguatan 13,78%.

Ada Potensi Rotasi Saham Menjelang Kuartal Akhir
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:25 WIB

Ada Potensi Rotasi Saham Menjelang Kuartal Akhir

Ada potensi terjadinya rotasi sektoral, terutama ke saham keuangan yang banyak tertinggal dari sektor lainnya. 

Bisnis Ban Menggelinding Saat Pasar Otomotif Lesu
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Bisnis Ban Menggelinding Saat Pasar Otomotif Lesu

Penjualan ban yang positif dipicu oleh pergeseran perilaku konsumen yang lebih memilih merawat kendaraan di saat pasar otomotif melemah.

Ekosistem Asuransi Kesehatan Mulai Membentuk MAB
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Ekosistem Asuransi Kesehatan Mulai Membentuk MAB

OJK menyatakan perusahaan asuransi bisa memilih mendirikan MAB sendiri, atau secara patungan lewat MAB independen.

Pasar Saham Siap Menadah Berkah Danantara
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:00 WIB

Pasar Saham Siap Menadah Berkah Danantara

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan bakal mengalirkan dana hasil dividen BUMN ke pasar modal.

Biji Kakao Terkena Pungutan Ekspor Hingga 7,5%
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:00 WIB

Biji Kakao Terkena Pungutan Ekspor Hingga 7,5%

Dalam ketentuan yang tertuang pada lampiran PMK 69/2025, tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi.

Kejahatan Finansial dan Ancaman Krisis Kepercayaan Publik
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 03:44 WIB

Kejahatan Finansial dan Ancaman Krisis Kepercayaan Publik

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus aktif memantau risiko di asuransi, koperasi dan fintech, bukan hanya perbankan.

INDEKS BERITA

Terpopuler