Ingin Angkat Rasio Kepatuhan, Ditjen Pajak Akan Sederhanakan Pelaporan SPT

Kamis, 08 Agustus 2019 | 07:53 WIB
Ingin Angkat Rasio Kepatuhan, Ditjen Pajak Akan Sederhanakan Pelaporan SPT
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan akan dipermudah. Direktorat Jenderal pajak menyederhanakan proses pelaporan untuk mendongkrak rasio kepatuhan formal wajib pajak (WP) yang saat ini masih rendah.

Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT selama ini terdiri atas tiga formulir, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakannya menjadi hanya satu formulir saja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menjelaskan, untuk formulir pelaporan SPT Tahunan PPh WP orang pribadi, hanya akan ada satu formulir yang terdiri dari 15 poin yang harus diisi.

Namun, WP orang pribadi hanya memilih poin mana saja yang merupakan tanggung jawabnya. "Misalnya, harus isi 15 poin, kalau merasa kurang dari itu isi poin seperlunya," kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (5/8).

keBaca Juga: Ini tujuan penyederhanaan SPT OP dan SPT badan oleh Ditjen Pajak

Sementara itu, simplifikasi pelaporan SPT untuk WP badan usaha, berupa pemangkasan sejumlah lampiran. Jika sebelumnya dalam formulir 1771 terdapat 23 lampiran yang seluruhnya wajib diisi WP Badan dan 19 induk lampiran, nantinya WP badan boleh mengosongkan beberapa lampiran bila tidak merasa tidak memiliki kewajiban.

Yunirwansyah menegaskan, pada prinsipnya tidak ada yang berubah dari elemen SPT WP orang pribadi maupun SPT WP badan. Otoritas pajak hanya ingin membuat pelaporan SPT tidak berbelit dan memudahkan bagi WP.

Hingga kini, Ditjen Pajak masih menggodok rencana penyederhanaan tersebut. Paling cepat, aturan penyampaian SPT yang baru, bakal terealisasi pada awal 2020 mendatang.

Ditjen Pajak mencatat, WP yang menyampaikan SPT hingga Juli lalu, baru mencapai 12,32 juta. Adapun jumlah WP yang wajib melapor SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta. Artinya, rasio kepatuhan formal WP hanya 67,2%. Angka itu jauh di bawah standar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 85%.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menambahkan, rencana ini juga menjadi bagian dari reformasi pajak untuk mengoptimalkan rasio perpajakan alias tax ratio.

Tahun ini, pemerintah dalam APBN menargetkan tax ratio sebesar 12%. Pihaknya ingin, tax ratio Indonesia ke depan mampu menyetarai negara-negara maju.

Baca Juga: Target pelaporan SPT PPh tahunan berpeluang besar gagal tercapai

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut baik rencana Ditjen Pajak tersebut. Selama ini WP enggan berurusan dengan pajak lantaran administrasinya yang rumit. Termasuk soal banyaknya jumlah formulir yang harus diisi.

Meski begitu, Prastowo juga menilai bahwa simplifikasi formulir SPT WP orang pribadi, bisa menimbulkan risiko. Sebab, ada kelompok WP orang pribadi yang memang hanya masuk katagori satu pemberi kerja, pengisian SPT-nya sangat sederhana.

Sebab itu, "Harus dipastikan simplikasi ini menyederhanakan jumlah SPT atau juga menyederhanakan kompleksitas yang selama ini dikeluhkan. Mungkin baik kalau nanti ada piloting," kata Prastowo kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Prastowo juga mengingatkan agar penyederhanaan SPT WP orang pribadi dan SPT WP badan harus bisa masuk dalam kepatuhan materiil. Yaitu, pengisian formulir dengan benar, dan bukan hanya sekadar pelaporan tepat waktu.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024
| Selasa, 07 April 2026 | 13:43 WIB

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024

Untuk setahun penuh 2024, ADHI mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp 60,09 miliar dari awalnya laba sebesar Rp 281,15 miliar.

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak
| Selasa, 07 April 2026 | 11:00 WIB

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak

Imbas penutupan Selat Hormuz, sejumlah cekungan migas yang masih menyimpan harapan menjadi rebutan berbagai negara.

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026
| Selasa, 07 April 2026 | 10:00 WIB

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026

Analis menyebut bahwa saham dengan dividend yield yang tinggi umumnya berasal dari sektor komoditas dan perbankan.

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways
| Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways

IHSG Senin (6/4) turun 0,53%, dipicu konflik global dan rilis daftar HSC. Analis membeberkan potensi risiko yang perlu diwaspadai investor.

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 07 April 2026 | 07:34 WIB

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Laba bersih MAPI melonjak 26,22% pada 2025. Terungkap, iPhone 17 dan musim liburan akhir tahun jadi pendorong utama. Simak detail performa MAPI!

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45
| Selasa, 07 April 2026 | 07:24 WIB

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45

Suku bunga tinggi, rupiah melemah, dan geopolitik Timur Tengah jadi bayangan. Pahami risiko yang bisa menekan kinerja LQ45 tahun ini.

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah
| Selasa, 07 April 2026 | 07:08 WIB

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah

Presiden Prabowo turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun.

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
| Selasa, 07 April 2026 | 07:04 WIB

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk hasil audit BPK

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
| Selasa, 07 April 2026 | 07:01 WIB

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%

Pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas namun mengerek fuel surcharge menjadi 38% lantaran harga avtur melonjak

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji
| Selasa, 07 April 2026 | 06:57 WIB

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji

Hingga saat ini, operasional distribusi energi, khususnya untuk menjangkau wilayah 3T didukung oleh 148 kapal.

INDEKS BERITA

Terpopuler