Ini Alasan Mengapa China Berlakukan Aturan yang Bisa Membatasi Ekspor Barang Tertentu
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI (Reuters). China mengesahkan undang-undang yang membatasi ekspor barang-barang yang diregulasi. Aturan itu, menurut kantor berita Pemerintah China yang dikutip Reuters, memungkinkan pemerintah untuk membalas kebijakan negara lain yang menyalahgunakan kontrol ekspor dengan cara yang merugikan kepentingan China.
Laporan berita Xinhua, Sabtu (17/10), tidak menyebutkan negara target. Namun bulan lalu, Amerika Serikat (AS) membuat marah Beijing dengan pembatasan ekspor ke Semiconductor Manufacturing International Corp., produsen chip terbesar di China. AS juga melakukan aksi boikot terhadap Huawei Technologies Co dan perusahaan lain.
Baca Juga: Bersiap perang dengan Taiwan, China kerahkan rudal hipersonik tercanggih DF-17
China dan AS telah berselisih mengenai berbagai masalah, termasuk perdagangan, hak asasi manusia, teknologi, dan jenis virus corona baru yang pertama kali terdeteksi di Wuhan.
Undang-undang baru yang disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, yang merupakan badan legislatif tertinggi negara itu, akan mulai berlaku pada 1 Desember, kata Xinhua.
Barang-barang yang dikontrol, termasuk produk militer dan nuklir, serta barang, teknologi dan layanan lainnya dan data yang relevan, menurut sebuah pernyataan di situs web Kongres Rakyat Nasional.
Baca Juga: Meski embargo berakhir, AS ancam sanksi bagi siapa saja yang bisnis dengan Iran
Dalam undang-undang itu dikatakan bahwa undang-undang itu "diformulasikan untuk tujuan menjaga keamanan dan kepentingan nasional."
Pada bulan Agustus, kementerian perdagangan China mengeluarkan daftar revisi teknologi yang dilarang atau dibatasi untuk ekspor.
Selanjutnya: Arab Saudi Akan Buka Umrah, Pelaku Asuransi Syariah Berharap 1 November Aturan Kelar