Ini Alasan Mengapa China Berlakukan Aturan yang Bisa Membatasi Ekspor Barang Tertentu

Senin, 19 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Ini Alasan Mengapa China Berlakukan Aturan yang Bisa Membatasi Ekspor Barang Tertentu
[ILUSTRASI. Mikrochip semi konduktor komputer elektronik komponen]
Reporter: Nathasya Elvira | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI (Reuters). China mengesahkan undang-undang yang membatasi ekspor barang-barang yang diregulasi. Aturan itu, menurut kantor berita Pemerintah China yang dikutip Reuters, memungkinkan pemerintah untuk membalas kebijakan negara lain yang menyalahgunakan kontrol ekspor dengan cara yang merugikan kepentingan China.

Laporan berita Xinhua, Sabtu (17/10), tidak menyebutkan negara target. Namun bulan lalu, Amerika Serikat (AS) membuat marah Beijing dengan pembatasan ekspor ke Semiconductor Manufacturing International Corp., produsen chip terbesar di China. AS juga melakukan aksi boikot terhadap Huawei Technologies Co dan perusahaan lain.

Baca Juga: Bersiap perang dengan Taiwan, China kerahkan rudal hipersonik tercanggih DF-17

China dan AS telah berselisih mengenai berbagai masalah, termasuk perdagangan, hak asasi manusia, teknologi, dan jenis virus corona baru yang pertama kali terdeteksi di Wuhan.

Undang-undang baru yang disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, yang merupakan badan legislatif tertinggi negara itu, akan mulai berlaku pada 1 Desember, kata Xinhua.

Barang-barang yang dikontrol, termasuk produk militer dan nuklir, serta barang, teknologi dan layanan lainnya dan data yang relevan, menurut sebuah pernyataan di situs web Kongres Rakyat Nasional.

Baca Juga: Meski embargo berakhir, AS ancam sanksi bagi siapa saja yang bisnis dengan Iran

Dalam undang-undang itu dikatakan bahwa undang-undang itu "diformulasikan untuk tujuan menjaga keamanan dan kepentingan nasional."

Pada bulan Agustus, kementerian perdagangan China mengeluarkan daftar revisi teknologi yang dilarang atau dibatasi untuk ekspor.

Selanjutnya: Arab Saudi Akan Buka Umrah, Pelaku Asuransi Syariah Berharap 1 November Aturan Kelar

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Ini Daftar Kementerian dengan Efisiensi Anggaran Terbesar
| Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB

Ini Daftar Kementerian dengan Efisiensi Anggaran Terbesar

Pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai alokasi ulang anggaran yang hasilnya mencapai Rp 306,70 triliun.

Mencermati Kebijakan Suspensi Hingga PPK dari BEI, Saham Pendatang Baru Ikut Disikat
| Rabu, 12 Februari 2025 | 10:20 WIB

Mencermati Kebijakan Suspensi Hingga PPK dari BEI, Saham Pendatang Baru Ikut Disikat

Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih getol menyuspensi saham yang harganya naik signifikan meski pasar tengah berdarah-darah.

Ratingnya dipangkas Pefindo, Begini Profil Utang dan Likuiditas Wijaya Karya (WIKA)
| Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB

Ratingnya dipangkas Pefindo, Begini Profil Utang dan Likuiditas Wijaya Karya (WIKA)

Pefindo menurunkan corporate rating WIKA menjadi idCCC dengan label credit watch with negative implication.

Antisipasi Efisiensi Anggaran, Pelaku Bisnis Mengintip Peluang Segmen Wisata Baru
| Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB

Antisipasi Efisiensi Anggaran, Pelaku Bisnis Mengintip Peluang Segmen Wisata Baru

Wellness tidak hanya terkait kegiatan seperti spa, melainkan aktivitas lain yang berbalut rekreasi seperti berendam di air panas atau yoga.

Pemerintah Menggenjot Proyek Irigasi Nasional
| Rabu, 12 Februari 2025 | 08:35 WIB

Pemerintah Menggenjot Proyek Irigasi Nasional

Setelah proses identifikasi, Kementerian PU akan berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta anggarannya

Perwira Aktif TNI Mulai Merambah Jabatan Sipil di Lembaga Strategis
| Rabu, 12 Februari 2025 | 08:32 WIB

Perwira Aktif TNI Mulai Merambah Jabatan Sipil di Lembaga Strategis

Bulog sebagai perusahaan BUMN, tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam pasal Pasal 4 UU TNI

 Defisit dan Inflasi akan Kerek Tarif BPJS Kesehatan
| Rabu, 12 Februari 2025 | 08:28 WIB

Defisit dan Inflasi akan Kerek Tarif BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 9,56 triliun sepanjang tahun lalu salah satunya akibat banyak peserta tidak aktif

Pertamina Tunggu Revisi Aturan BBM Subsidi
| Rabu, 12 Februari 2025 | 08:23 WIB

Pertamina Tunggu Revisi Aturan BBM Subsidi

Di sepanjang 2024, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menerima 356 aduan atas dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi.

Kejagung Menyigi Korupsi Minyak
| Rabu, 12 Februari 2025 | 08:19 WIB

Kejagung Menyigi Korupsi Minyak

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita barang, antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

Indonesia Kaji Dampak Filipina Stop Ekspor Nikel
| Rabu, 12 Februari 2025 | 08:13 WIB

Indonesia Kaji Dampak Filipina Stop Ekspor Nikel

Industri nikel Indonesia bisa membuka peluang ekspansi menyikapi kebijakan restriktif Filipina yang menyetop ekspor

INDEKS BERITA

Terpopuler