Ini Alasan WHO Menentang Suntikan Penguat Vaksin Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 | 22:02 WIB
Ini Alasan WHO Menentang Suntikan Penguat Vaksin Covid-19
[ILUSTRASI. World Health Organization (WHO) Director-General Tedros Adhanom Ghebreyesus attends a news conference in Geneva Switzerland July 3, 2020. Fabrice Coffrini/Pool via REUTERS]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan negara-negara kaya seharusnya tidak memesan suntikan penguat untuk warganya yang sudah divaksin. Alasan WHO, saat ini masih banyak negara yang belum kabagian pasokan vaksin Covid-19.

Angka kematian akibat Covid-19 di dunia kembali meningkat akibat penyebaran virus corona varian Delta yang semakin meluas. Celakanya, masih banyak negara yang belum kebagian pasokan vaksin, bahkan, untuk tenaga kesehatan.

“Varian Delta menyebar di seluruh dunia dengan kecepatan tinggi, mendorong lonjakan baru dalam kasus dan kematian Covid-19," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Senin (12/7) dalam konferensi virtual. Varian delta yang pertama kali terdeteksi di India, kini telah menyebar ke lebih dari 104 negara.

Baca Juga: Kalbe Farma tingkatkan kapasitas tes PCR Covid-19 menjadi 2.500 - 3.000 per hari

“Ada kesenjangan yang tajam dalam pasokan dan akses ke vaksin Covid-19 di dunia. Beberapa negara dan wilayah telah memesan jutaan dosis vaksin sebagai suntikan penguat (booster), padahal masih ada negara yang belum punya cukup pasokan untuk menyuntik tenaga kesehatan dan orang-orang yang paling rentan,” kata Tedros.

Tedros mengkritik Pfizer dan Moderna yang menawarkan vaksin mereka sebagai suntikan penguat di negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi. Dia menyatakan kedua perusahaan farmasi itu seharusnya mengalokasikan produksi mereka ke Covax, yang menyediakan platform untuk membagikan vaksin secara merata ke negara dengan penghasilan pas-pasan hingga negara miskin.

Ada juga alasan ilmiah mengapa WHO menentang suntikan penguat. Menurut kepala ilmuwan WHO, Soumya Swaminathan, belum ada bukti yang mendukung perlunya booster bagi mereka yang telah menerima vaksin lengkap.

Baca Juga: Risiko infeksi virus corona bisa meningkat gara-gara satu faktor ini

Namun, dia tidak menutup kemungkinan jika di masa mendatang ada hasil penelitian yang menyatakan booster dibutuhkan. “Harus berdasarkan ilmu pengetahuan dan data, bukan pada masing-masing perusahaan yang menyatakan bahwa vaksin mereka perlu diberikan sebagai dosis booster,” katanya.

Swaminathan juga tidak menyarankan penyuntikkan vaksin dari produsen berbeda ke seseorang. Ia menyebut, upaya mencampurkan berbagai vaksin Covid-19 itu sebagai tren yang berbahaya. “Kita berada di zona tanpa data dan tanpa bukti tentang pencampuran penggunaan vaksin,” ujar dia.

Mike Ryan, kepala program kedaruratan WHO, bersuara lebih keras tentang kecenderungan negara kaya menimbun vaksin untuk booster. “Kita akan melihat ke belakang dengan rasa marah, dengan rasa malu, jika ada negara menggunakan dosis yang berharga sebagai  booster, sementara pada saat yang sama di tempat lain di dunia, masih banyak orang yang rentan, bahkan sekarat tanpa vaksin,” ujar dia.

Selanjutnya: Diusir dari China, Ekosistem Penambang Kripto Kian Meluas

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler