Ini Alasan WHO Menentang Suntikan Penguat Vaksin Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 | 22:02 WIB
Ini Alasan WHO Menentang Suntikan Penguat Vaksin Covid-19
[ILUSTRASI. World Health Organization (WHO) Director-General Tedros Adhanom Ghebreyesus attends a news conference in Geneva Switzerland July 3, 2020. Fabrice Coffrini/Pool via REUTERS]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan negara-negara kaya seharusnya tidak memesan suntikan penguat untuk warganya yang sudah divaksin. Alasan WHO, saat ini masih banyak negara yang belum kabagian pasokan vaksin Covid-19.

Angka kematian akibat Covid-19 di dunia kembali meningkat akibat penyebaran virus corona varian Delta yang semakin meluas. Celakanya, masih banyak negara yang belum kebagian pasokan vaksin, bahkan, untuk tenaga kesehatan.

“Varian Delta menyebar di seluruh dunia dengan kecepatan tinggi, mendorong lonjakan baru dalam kasus dan kematian Covid-19," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Senin (12/7) dalam konferensi virtual. Varian delta yang pertama kali terdeteksi di India, kini telah menyebar ke lebih dari 104 negara.

Baca Juga: Kalbe Farma tingkatkan kapasitas tes PCR Covid-19 menjadi 2.500 - 3.000 per hari

“Ada kesenjangan yang tajam dalam pasokan dan akses ke vaksin Covid-19 di dunia. Beberapa negara dan wilayah telah memesan jutaan dosis vaksin sebagai suntikan penguat (booster), padahal masih ada negara yang belum punya cukup pasokan untuk menyuntik tenaga kesehatan dan orang-orang yang paling rentan,” kata Tedros.

Tedros mengkritik Pfizer dan Moderna yang menawarkan vaksin mereka sebagai suntikan penguat di negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi. Dia menyatakan kedua perusahaan farmasi itu seharusnya mengalokasikan produksi mereka ke Covax, yang menyediakan platform untuk membagikan vaksin secara merata ke negara dengan penghasilan pas-pasan hingga negara miskin.

Ada juga alasan ilmiah mengapa WHO menentang suntikan penguat. Menurut kepala ilmuwan WHO, Soumya Swaminathan, belum ada bukti yang mendukung perlunya booster bagi mereka yang telah menerima vaksin lengkap.

Baca Juga: Risiko infeksi virus corona bisa meningkat gara-gara satu faktor ini

Namun, dia tidak menutup kemungkinan jika di masa mendatang ada hasil penelitian yang menyatakan booster dibutuhkan. “Harus berdasarkan ilmu pengetahuan dan data, bukan pada masing-masing perusahaan yang menyatakan bahwa vaksin mereka perlu diberikan sebagai dosis booster,” katanya.

Swaminathan juga tidak menyarankan penyuntikkan vaksin dari produsen berbeda ke seseorang. Ia menyebut, upaya mencampurkan berbagai vaksin Covid-19 itu sebagai tren yang berbahaya. “Kita berada di zona tanpa data dan tanpa bukti tentang pencampuran penggunaan vaksin,” ujar dia.

Mike Ryan, kepala program kedaruratan WHO, bersuara lebih keras tentang kecenderungan negara kaya menimbun vaksin untuk booster. “Kita akan melihat ke belakang dengan rasa marah, dengan rasa malu, jika ada negara menggunakan dosis yang berharga sebagai  booster, sementara pada saat yang sama di tempat lain di dunia, masih banyak orang yang rentan, bahkan sekarat tanpa vaksin,” ujar dia.

Selanjutnya: Diusir dari China, Ekosistem Penambang Kripto Kian Meluas

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Ranum MYOR di Tengah Momen Musiman
| Kamis, 19 Februari 2026 | 17:59 WIB

Prospek Ranum MYOR di Tengah Momen Musiman

Emiten konsumer PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dinilai akan diuntungkan dari kehadiran momen musiman seperti Ramadan dan Lebaran.

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian
| Kamis, 19 Februari 2026 | 15:12 WIB

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian

Bank Indonesia menahan suku bunga acuan BI Rate untuk lima bulan berturut-turut. BI Rate tetap berada di level 4,75% pada Februari 2026.

Pekerja Informal Masih Mendominasi Pasar Tenaga Kerja, Membengkak Saat Pandemi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 13:43 WIB

Pekerja Informal Masih Mendominasi Pasar Tenaga Kerja, Membengkak Saat Pandemi

Pada November 2025, jumlah pekerja formal mencapai sekitar 62,57 juta orang—level tertinggi sejak 2015.

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:35 WIB

Saham Syariah Bisa Merekah di Bulan Penuh Berkah

Prospek saham syariah selama Ramadan tahun ini tetap menarik. Saham syariah dinilai memiliki karakter defensif.

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib
| Kamis, 19 Februari 2026 | 04:10 WIB

Pengendali Baru Surya Permata Andalan (NATO) Gelar Penawaran Tender Wajib

PT Mercury Strategic Indonesia melaksanakan penawaran tender wajib atas saham PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO).

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:45 WIB

Kinerja Jasa Marga (JSMR) Bisa Ngebut Berkat Libur Imlek dan Lebaran

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) diproyeksi mencatatkan kinerja baik di kuartal I-2026. Momentum libur panjang Tahun Baru Imlek jadi pendorongnya. 

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:40 WIB

Menanti Pengumuman Suku Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (19/2)

Hari iniI nvestor akan mencermati rilis data makro Amerika Serikat (AS) dan juga FOMC Minutes, serta rilis Bank Indonesia (BI) terkait  BI rate.

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:30 WIB

Asuransi Jiwa Patungan Tetap Dominasi Pasar

Hanya ada dua pemain yang berstatus perusahaan nasional yang menyempil di sepuluh perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar.

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:20 WIB

Perbankan Pacu Bisnis Payroll demi Dana Murah

Skema pembayaran gaji karyawan melalui rekening bank dinilai efektif memperbesar basis dana murah alias CASA perbankan

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:10 WIB

Ikhtiar Mengangkat Derajat Pekerja Kelas Dua

Isu penghapusan pekerja alih daya alias outsourching kembali mengemuka dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler