KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro, dengan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Kebijakan yang akan dimulai pada Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021 ini diharapkan mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.
Namun, pelaku pasar perlu waspada. Analis menilai, kebijakan ini bisa memukul sejumlah sektor usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.