ILUSTRASI. Saham sektor telekomunikasi masih akan mendapat berkah dari kebijakan PPKM Mikro. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Reporter: Benedicta Prima
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro, dengan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Kebijakan yang akan dimulai pada Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021 ini diharapkan mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.
Namun, pelaku pasar perlu waspada. Analis menilai, kebijakan ini bisa memukul sejumlah sektor usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.