Ini Saham Yang Untung dan Buntung saat PPKM Mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro, dengan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Kebijakan yang akan dimulai pada Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021 ini diharapkan mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.
Namun, pelaku pasar perlu waspada. Analis menilai, kebijakan ini bisa memukul sejumlah sektor usaha.
