Ini Strategi Panca Budi Idaman (PBID) Menyiasati Larangan Penggunan Kantong Plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengaku belum merasakan dampak penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kresek di toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di dalam pusat pembelanjaan, dan pasar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.