Inilah Rujukan Aturan tentang Negara Menanggung Biaya Perawatan Pasien Virus Korona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya pengobatan warga yang terinfeksi virus korona baru akan ditanggung pemerintah. Skema pertanggungan yang menggunakan BPJS Kesehatan itu, tercantum dalam pedoman kesiapsiagaan virus korona, yang dirilis Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 17 Februari 2020.
Merujuk ke pedoman itu, biaya perawatan pasien yang dalam pengawasan di rumah sakit (RS) akan ditanggung Kementerian Kesehatan (Kemkes). Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus, sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.