Inilah Rujukan Aturan tentang Negara Menanggung Biaya Perawatan Pasien Virus Korona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya pengobatan warga yang terinfeksi virus korona baru akan ditanggung pemerintah. Skema pertanggungan yang menggunakan BPJS Kesehatan itu, tercantum dalam pedoman kesiapsiagaan virus korona, yang dirilis Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 17 Februari 2020.
Merujuk ke pedoman itu, biaya perawatan pasien yang dalam pengawasan di rumah sakit (RS) akan ditanggung Kementerian Kesehatan (Kemkes). Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus, sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.
