KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah nilai pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, aturan tertulis pungutan ekspor CPO bisa terbit Juni 2021 ini.
Menkeu, Selasa (22/6) menyebut saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pungutan CPO ini sedang direvisi. Pada perubahan aturan pungutan CPO ini, pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor CPO jika harga di US$ 750 per ton.
