KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah nilai pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, aturan tertulis pungutan ekspor CPO bisa terbit Juni 2021 ini.
Menkeu, Selasa (22/6) menyebut saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pungutan CPO ini sedang direvisi. Pada perubahan aturan pungutan CPO ini, pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor CPO jika harga di US$ 750 per ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.