ILUSTRASI. Fasilitas Kawasan Berikat?yang diresmikan Bea Cukai di Cirebon.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menghentikan insentif tambahan bagi perusahaan yang menerima fasilitas kawasan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pada akhir Juni 2022. Alhasil, mulai Juli 2022, perusahaan tak akan lagi menerima insentif tambahan tersebut.
Aturan baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 8 Juni 2022. Beleid itu, mencabut PMK Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau KITE untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.