Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Eskpor
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan domestik, tetapi juga memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler.
