Insentif PPN Berlanjut, Pasar Mobil Listrik Ngebut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memastikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik kembali berlanjut pada 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong tarif PPN mobil listrik sebanyak 10%, dari 11% menjadi hanya 1% dari harga jual kendaraan tersebut.
