Insentif PPN Berlanjut, Pasar Mobil Listrik Ngebut
Kamis, 22 Februari 2024 | 05:00 WIB
ILUSTRASI. Hyundai IONIQ 5 Batik resmi dijual secara terbatas untuk konsumen Indonesia.
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memastikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik kembali berlanjut pada 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong tarif PPN mobil listrik sebanyak 10%, dari 11% menjadi hanya 1% dari harga jual kendaraan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.