Berita Barang Konsumen

Insentif PPN Berlanjut, Pasar Mobil Listrik Ngebut

Kamis, 22 Februari 2024 | 05:00 WIB
Insentif PPN Berlanjut, Pasar Mobil Listrik Ngebut

ILUSTRASI. Hyundai IONIQ 5 Batik resmi dijual secara terbatas untuk konsumen Indonesia.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memastikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik kembali berlanjut pada 2024.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong tarif PPN mobil listrik sebanyak 10%, dari 11% menjadi hanya 1% dari harga jual kendaraan tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru