KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri mobil listrik nasional tidak henti-hentinya mendapat kucuran insentif dari pemerintah. Tujuannya tak lain untuk mendorong peningkatan investasi, yang pada akhirnya berdampak pada penambahan populasi mobil listrik di dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) Nomor 6 Tahun 2023 yang memberikan insentif pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan completely knock-down (CKD).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.