Insentif Bakal Memacu Investasi Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri mobil listrik nasional tidak henti-hentinya mendapat kucuran insentif dari pemerintah. Tujuannya tak lain untuk mendorong peningkatan investasi, yang pada akhirnya berdampak pada penambahan populasi mobil listrik di dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) Nomor 6 Tahun 2023 yang memberikan insentif pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan completely knock-down (CKD).
