Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini berlaku 2023 mendatang.
Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo mengatakan, integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.