KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini berlaku 2023 mendatang.
Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo mengatakan, integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan