KONTAN.CO.ID JAKARTA. Dalam beberapa tahun terakhir, industri reksadana di Tanah Air diwarnai oleh berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah manajer investasi (MI). Kondisi ini, tentu saja, membuat para investor menjadi tak nyaman untuk berinvestasi di produk reksadana.
Masalahnya, hingga saat ini, di Indonesia belum ada lembaga khusus yang memberikan jaminan perlindungan dana investor di pasar modal, khususnya yang berinvestasi di produk reksadana. “Di Indonesia belum ada (lembaga yang menjamin dana investor), baru ada untuk dana deposito di bank,” kata pakar hukum Ricardo Simanjuntak kepada Ragil Nugroho dari Tabloid KONTAN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.