KONTAN.CO.ID JAKARTA. Dalam beberapa tahun terakhir, industri reksadana di Tanah Air diwarnai oleh berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah manajer investasi (MI). Kondisi ini, tentu saja, membuat para investor menjadi tak nyaman untuk berinvestasi di produk reksadana.
Masalahnya, hingga saat ini, di Indonesia belum ada lembaga khusus yang memberikan jaminan perlindungan dana investor di pasar modal, khususnya yang berinvestasi di produk reksadana. “Di Indonesia belum ada (lembaga yang menjamin dana investor), baru ada untuk dana deposito di bank,” kata pakar hukum Ricardo Simanjuntak kepada Ragil Nugroho dari Tabloid KONTAN.
