Investor Reksadana Butuh Lembaga Penjamin Dana

Minggu, 12 Juli 2020 | 09:00 WIB
Investor Reksadana Butuh Lembaga Penjamin Dana
[]
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Dalam beberapa tahun terakhir, industri reksadana di Tanah Air diwarnai oleh berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah manajer investasi (MI). Kondisi ini, tentu saja, membuat para investor menjadi tak nyaman untuk berinvestasi di produk reksadana. 

Masalahnya, hingga saat ini, di Indonesia belum ada lembaga khusus yang memberikan jaminan perlindungan dana investor di pasar modal, khususnya yang berinvestasi di produk reksadana. “Di Indonesia belum ada (lembaga yang menjamin dana investor), baru ada untuk dana deposito di bank,” kata pakar hukum Ricardo Simanjuntak kepada Ragil Nugroho dari Tabloid KONTAN.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menakar Emiten yang Terpapar Pemangkasan Anggaran MBG
| Selasa, 23 Juni 2026 | 07:50 WIB

Menakar Emiten yang Terpapar Pemangkasan Anggaran MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menyesuaikan anggaran program MBG dari pagu awal Rp 268 triliun menjadi Rp 228,3 triliun.​

Menelisik Peluang Cuan dari Saham Calon Emiten di BEI
| Selasa, 23 Juni 2026 | 07:41 WIB

Menelisik Peluang Cuan dari Saham Calon Emiten di BEI

Ada tiga calon emiten baru di BEI yang mulai menggelar masa penawaran awal alias bookbuilding untuk IPO.

Pemerintah Berencana Merevisi Harga DMO, Asa Emiten Batubara Menyala
| Selasa, 23 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pemerintah Berencana Merevisi Harga DMO, Asa Emiten Batubara Menyala

Pemerintah berencana merevisi harga patokan domestic market obligation (DMO) batubara​ di dalam negeri.

Jhonlin Agro (JARR), Emiten Sawit Haji Isam Bagi Dividen Tunai Rp 60 Miliar
| Selasa, 23 Juni 2026 | 07:10 WIB

Jhonlin Agro (JARR), Emiten Sawit Haji Isam Bagi Dividen Tunai Rp 60 Miliar

Nilai dividen final yang akan dibagikan JARR jumlah mengalami kenaikan dibandingkan dividen tunai JARR buku tahun 2024 sebesar Rp 51,14 miliar.

Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Bersiap Melunasi Obligasi dan Sukuk Wakalah
| Selasa, 23 Juni 2026 | 07:05 WIB

Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Bersiap Melunasi Obligasi dan Sukuk Wakalah

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mengumumkan rencananya untuk melunasi obligasi dan sukuk wakalah yang diterbitkan pada 2025. 

Ramai-Ramai Menagih Kompensasi Pemadaman
| Selasa, 23 Juni 2026 | 06:41 WIB

Ramai-Ramai Menagih Kompensasi Pemadaman

Kendala teknis dan krisis pasokan batubara memicu pemadaman listrik dan tuntutan kompensasi kepada PLN

Rupiah Loyo Terus, Geopolitik Timur Tengah Jadi Salah Satu Penentu Utama
| Selasa, 23 Juni 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Loyo Terus, Geopolitik Timur Tengah Jadi Salah Satu Penentu Utama

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Senin (22/6) di tengah p[elemahan mata uang kawasan Asia terhadap dolar AS

Belum Ada Katalis yang bisa Kembali Mendongkrak Harga Emas
| Selasa, 23 Juni 2026 | 06:15 WIB

Belum Ada Katalis yang bisa Kembali Mendongkrak Harga Emas

Koreksi harga saat ini merupakan peluang untuk mengoleksi emas untuk tujuan investasi jangka panjang.

Prospek Charoen Pokphand Tbk (CPIN) Tertekan Rupiah dan Biaya Pakan
| Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB

Prospek Charoen Pokphand Tbk (CPIN) Tertekan Rupiah dan Biaya Pakan

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) relatif lebih kuat menghadapi pelemahan rupiah ketimbang emiten pakan lain

Ganti Rugi Setimpal Kala Listrik Padam
| Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB

Ganti Rugi Setimpal Kala Listrik Padam

Publik berhak mengetahui penyebab gangguan listrik, langkah penanganannya yang dilakukan PLN serta dasar perhitungan kompensasi yang diberikan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler