Investor Strategis Bercokol di Sejumlah Blok Migas Milik Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot produksi minyak dan gas bumi (migas), PT Pertamina membuka peluang menjual hak partisipasi atau participating interest (PI) di beberapa wilayah kerja migas mereka. Ketentuan penawaran PI memang ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan penawaran participating interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, Pertamina sedang melakukan tahap finalisasi untuk menawarkan sejumlah blok migas yang dinilai potensial untuk ditawarkan. Berdasarkan catatan manajemen Pertamina, sejauh ini wilayah kerja (WK) migas yang memiliki mitra baru mencapai 30%.
