IPO Bukalapak Banjir Peminat, Penjatahan Investor Ritel Bisa Naik Berkali Lipat

Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:27 WIB
IPO Bukalapak Banjir Peminat, Penjatahan Investor Ritel Bisa Naik Berkali Lipat
[ILUSTRASI. Acara Webinar Public Expose Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk yang dihadiri oleh Chief Executive Officer Bukalapak, Rachmat Kaimuddin. Dok. Bukalapak]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat publik atas tawaran initial public offering (IPO) PT Bukalapak.com membludak. Kondisi ini sejatinya mulai tergambar dari beberapa kali perubahan estimasi emisi nilai IPO Bukalapak yang akan di catatkan di Bursa Efek Indonesia 6 Agustus mendatang.

Dari estimasi awal US$ 800 juta, target IPO Bukalapak kemudian naik menjadi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,5 triliun. Bahkan pada saat perusahaan ini mengumumkan prospektus ringkasnya 9 Juli lalu, target IPO-nya kembali melesat di kisaran Rp 19,3 triliun hingga Rp 21,9 triliun.

Setelah memperbesar nilai emisi, calon emiten yang akan memakai kode saham BUKA ini juga memperhatikan aspek penjatahan yang lebih adil bagi investor ritel. Tercermin dari mekanisme claw back dalam prospektus awal, seperti yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No.15/SEOJK.04/2020.

Baca Juga: Sejumlah Saham Start-Up Unicorn IPO di BEI Tahun Ini

Ketentuan tersebut diatur pada angka romawi VI, tentang "Penyesuaian Alokasi Untuk Penjatahan Terpusat".

Aturan claw back ini mengatur kondisi bila terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed) pada penjatahan terpusat (pooling) investor ritel, maka kelebihan itu dengan persentase tertentu akan diambil dari penjatahan pasti (fix allotment) yang umumnya diperuntukkan bagi investor institusi.

Prospektus awal Bukalapak sudah mencantumkan aturan main ini seperti dijabarkan pada halaman 228 prospektus awal. Bukalapak, sesuai SE OJK No.15/2020, akan menyesuaikan alokasi saham untuk penjatahan terpusat dengan memperhatikan golongan penawaran umum, batasan tingkat pemesanan dan penyesuaian alokasi.

Perlu diketahui, OJK membagi Golongan Penawaran Umum menjadi 4. Golongan I, IPO dengan nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 250 miliar.

Golongan II, merupakan IPO dengan nilai emisi mulai dari Rp 250 miliar hingga lebih kecil atau sama dengan Rp 500 miliar. Sedangkan golongan III, memiliki standar mulai dari Rp 500 miliar sampai emisi bernilai lebih kecil atau sama dengan Rp 1 triliun.

Terakhir, yakni golongan IV, merupakan IPO dengan nilai emisi lebih besar dari Rp 1 triliun. Rinciannya ada dalam tabel di bawah ini.

Tabel Golongan Penawaran Umum, Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi
Golongan Penawaran Umum Batas Minimal % Alokasi Awal Efek*

Penyesuaian I : 2,5x ≤ X< 10x**

Penyesuaian : II 10x ≤ X< 25x**

Penyesuaian III : ≥ 25x**

Golongan I (IPO ≤ Rp250 miliar) Min. 15% atau Rp 20 miliar 17,5% 20% 25%
Golongan II (Rp 250 miliar < IPO  ≤ Rp 500 miliar) Min. 10% atau Rp 37,5 
miliar
12,5% 15% 20%
Golongan III (Rp 500 miliar < IPO  ≤ Rp 1 triliun) Min. 7,5% atau Rp 50  miliar 10% 12,5% 17,5%
Golongan IV (IPO > Rp 1 triliun) Min. 2,5% atau Rp 75 miliar 5% 7,5% 12,5%

Keterangan: 
* Mana yang lebih tinggi
** Batas Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi Untuk Penjatahan Terpusat
Sumber: Prospektus awal IPO PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)

Dari tabel di atas, contoh penerapan sederhananya adalah sebagai berikut.

Jika terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat, maka Bukalapak sesuai nilai IPO-nya akan mengikuti aturan di golongan IV.

Sebagai contoh misalnya nilai penjualan 25% saham IPO Bukalapak membidik dana Rp 1.000. Maka sesuai aturan, minimal alokasi penjatahan terpusat (ritel) minimal adalah 2,5% dari Rp 1.000, yakni Rp 25.

Baca Juga: Jika jadi IPO, big tech bakal mengubah peta pembobotan market cap

Jika terjadi oversubscribed pada penjatahan terpusat (ritel) antara  2,5 kali hingga 10 kali, maka penjatahan terpusat porsinya diperbesar menjadi Rp 50 (lihat tabel). 

Bahkan jika animo masyarakat membludak luar biasa hingga oversubscribed di atas 25 kali, maka maksimal peningkatan porsi bagi penjatahan terpusat adalah Rp 125.

Dari mana sumber tambahan itu berasal? dari penjatahan pasti. Jadi, semisal penjatahan pasti di awal dipatok senilai Rp 975, maka jika terjadi oversubscribed di penjatahan terpusat hingga di atas 25 kali, maka porsi penjatahan pasti akan berkurang menjadi Rp 875.

Laksono Widito Wibowo Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia mengatakan, SE OJK No.15/SEOJK.04/2020 memperhatikan investor ritel. "Kalau demand retailnya besar, akan di alokasikan juga ke mereka secara lebih besar," terang Laksono lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Jumat (16/7).

Lantas jika kemudian hal itu terjadi, apakah kemudian tidak akan menimbulkan risiko penurunan harga pasca IPO akibat aksi ambil untung sesaat investor ritel dan menjadi kekecewaan bagi investor institusi karena jatahnya dipangkas?

Laksono menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang kecewa karena jatahnya dikurangi. Namun, dia menegaskan, hal ini sudah praktik umum di bursa negara-negara lain.

Selain itu, lanjut Laksono, ada opsi penjatahan lebih atau greenshoe yang bisa dipakai, seperti pada umumnya IPO-IPO lainnya. Namun dalam IPO Bukalapak, lanjut Laksono, mereka tidak mengagendakan opsi greenshoe. "In case-nya BUKA (Bukalapak), mereka harus claw back dari investor institusi. Mereka tidak pakai opsi penjatahan lebih," ujar Laksono.

Tidak ada greenshoe

Di sisi lain, pihak Bukalapak tampak cukup optimis. Jika toh porsi jatah ritel diperbesar sesuai SE OJK No.15/2020, tampaknya tidak khawatir harga sahamnya langsung jeblok beberapa waktu pasca pencatatan akibat aksi ambil untung investor ritel.

Baca Juga: Saham Teknologi Makin Ramai, Selain Bukalapak, Trimegah Karya Pratama Bersiap IPO

Hal ini tercermin dari prospektus awal Bukalapak, yang tidak mengagendakan greenshoe. Greenshoe umumnya dilakukan dalam rangka stabilisasi harga pada penawaran umum.

Tujuan dari greenshoe adalah untuk mencegah atau memperlambat penurunan harga saham dalam jangka waktu tertentu, sebagai akibat adanya tekanan jual yang disebabkan oleh investor jangka pendek.

"Penjamin Emisi Efek tidak akan melakukan opsi penjatahan lebih (over allotment) saham terkait dengan stabilisasi harga (greenshoe)," tulis manajemen Bukalapak dalam prospektus awalnya.

Selanjutnya: Indonesia's Bukalapak raises IPO target to $1.5 billion from $1.1 billion -sources

Selanjutnya: Inilah Sederet Triliuner Milenial Indonesia yang Lahir dari Booming Digital

 

Bagikan

Berita Terbaru

MSCI Sentil Free Float, Kredibilitas Bursa Efek Indonesia Jadi Taruhan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 19:36 WIB

MSCI Sentil Free Float, Kredibilitas Bursa Efek Indonesia Jadi Taruhan

MSCI frontal menyatakan bahwa pasar modal Indonesia tidak memberikan transparansi perihal data free float dan struktur kepemilikan saham.

Indonesia Terancam Masuk Frontier Market MSCI, Ibarat Turun ke Seri C di Liga Italia
| Kamis, 29 Januari 2026 | 19:24 WIB

Indonesia Terancam Masuk Frontier Market MSCI, Ibarat Turun ke Seri C di Liga Italia

MSCI meminta otoritas bursa saham Indonesia untuk menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih detail, transparan, dan andal.

Sudah Masuk Pasar Modal, Danantara Atur Ulang Portofolio Investasi Pasca Putusan MSCI
| Kamis, 29 Januari 2026 | 14:01 WIB

Sudah Masuk Pasar Modal, Danantara Atur Ulang Portofolio Investasi Pasca Putusan MSCI

CIO Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir merespons keputusan MSCI sudah sangat tepat menekankan pada transparansi, keterbukaan, dan likuiditas.

Perubahan Batas Minimum Free Float, Simak Kata Emiten dan Pelaku Pasar
| Kamis, 29 Januari 2026 | 11:00 WIB

Perubahan Batas Minimum Free Float, Simak Kata Emiten dan Pelaku Pasar

Investor global tidak percaya pada data kepemilikan saham yang tertera dalam Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI maupun BEI.

Sebanyak 43 Saham LQ45 Berdarah-darah, DSSA dan EXCL Pimpin Kejatuhan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:50 WIB

Sebanyak 43 Saham LQ45 Berdarah-darah, DSSA dan EXCL Pimpin Kejatuhan

Hanya ada dua emiten LQ45 yang mampu menghijau kala efek keputusan MSCI menghantam IHSG: INDF dan MDKA.

Efek Pembekuan MSCI, Investor Disarankan Fokus ke Saham Penyebar Dividen
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:28 WIB

Efek Pembekuan MSCI, Investor Disarankan Fokus ke Saham Penyebar Dividen

Keputusan MSCI bikin Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk dan asing net sell Rp 6,17 triliun sehari.

Menakar Prospek Saham HRTA di Tengah Ambruknya IHSG & Rekor All Time High Harga Emas
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:23 WIB

Menakar Prospek Saham HRTA di Tengah Ambruknya IHSG & Rekor All Time High Harga Emas

Pada 2026 volume penjualan emas HRTA diperkirakan naik menjadi 20,6 ton atau tumbuh 5% secara tahunan.

Tugas 22 Pejabat Baru Bea Cukai di Depan Mata
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:16 WIB

Tugas 22 Pejabat Baru Bea Cukai di Depan Mata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 22 pejabat baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (28/1)

Chandra Asri Pacific (TPIA) Operasikan Anak Usaha Untuk Layanan Back Office
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:14 WIB

Chandra Asri Pacific (TPIA) Operasikan Anak Usaha Untuk Layanan Back Office

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) resmi mengoperasikan PT Chandra Asri Sentral Solusi (CASS) sebagai shared service center (SSC).

Pengendali Techno9 Indonesia (NINE) Tuntaskan Penawaran Tender Wajib
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:11 WIB

Pengendali Techno9 Indonesia (NINE) Tuntaskan Penawaran Tender Wajib

PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) resmi mengumumkan hasil akhir dari proses penawaran tender wajib yang dilakukan oleh PT Poh Investments Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler