IPO Bukalapak Banjir Peminat, Penjatahan Investor Ritel Bisa Naik Berkali Lipat

Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:27 WIB
IPO Bukalapak Banjir Peminat, Penjatahan Investor Ritel Bisa Naik Berkali Lipat
[ILUSTRASI. Acara Webinar Public Expose Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk yang dihadiri oleh Chief Executive Officer Bukalapak, Rachmat Kaimuddin. Dok. Bukalapak]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat publik atas tawaran initial public offering (IPO) PT Bukalapak.com membludak. Kondisi ini sejatinya mulai tergambar dari beberapa kali perubahan estimasi emisi nilai IPO Bukalapak yang akan di catatkan di Bursa Efek Indonesia 6 Agustus mendatang.

Dari estimasi awal US$ 800 juta, target IPO Bukalapak kemudian naik menjadi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,5 triliun. Bahkan pada saat perusahaan ini mengumumkan prospektus ringkasnya 9 Juli lalu, target IPO-nya kembali melesat di kisaran Rp 19,3 triliun hingga Rp 21,9 triliun.

Setelah memperbesar nilai emisi, calon emiten yang akan memakai kode saham BUKA ini juga memperhatikan aspek penjatahan yang lebih adil bagi investor ritel. Tercermin dari mekanisme claw back dalam prospektus awal, seperti yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No.15/SEOJK.04/2020.

Baca Juga: Sejumlah Saham Start-Up Unicorn IPO di BEI Tahun Ini

Ketentuan tersebut diatur pada angka romawi VI, tentang "Penyesuaian Alokasi Untuk Penjatahan Terpusat".

Aturan claw back ini mengatur kondisi bila terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed) pada penjatahan terpusat (pooling) investor ritel, maka kelebihan itu dengan persentase tertentu akan diambil dari penjatahan pasti (fix allotment) yang umumnya diperuntukkan bagi investor institusi.

Prospektus awal Bukalapak sudah mencantumkan aturan main ini seperti dijabarkan pada halaman 228 prospektus awal. Bukalapak, sesuai SE OJK No.15/2020, akan menyesuaikan alokasi saham untuk penjatahan terpusat dengan memperhatikan golongan penawaran umum, batasan tingkat pemesanan dan penyesuaian alokasi.

Perlu diketahui, OJK membagi Golongan Penawaran Umum menjadi 4. Golongan I, IPO dengan nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 250 miliar.

Golongan II, merupakan IPO dengan nilai emisi mulai dari Rp 250 miliar hingga lebih kecil atau sama dengan Rp 500 miliar. Sedangkan golongan III, memiliki standar mulai dari Rp 500 miliar sampai emisi bernilai lebih kecil atau sama dengan Rp 1 triliun.

Terakhir, yakni golongan IV, merupakan IPO dengan nilai emisi lebih besar dari Rp 1 triliun. Rinciannya ada dalam tabel di bawah ini.

Tabel Golongan Penawaran Umum, Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi
Golongan Penawaran Umum Batas Minimal % Alokasi Awal Efek*

Penyesuaian I : 2,5x ≤ X< 10x**

Penyesuaian : II 10x ≤ X< 25x**

Penyesuaian III : ≥ 25x**

Golongan I (IPO ≤ Rp250 miliar) Min. 15% atau Rp 20 miliar 17,5% 20% 25%
Golongan II (Rp 250 miliar < IPO  ≤ Rp 500 miliar) Min. 10% atau Rp 37,5 
miliar
12,5% 15% 20%
Golongan III (Rp 500 miliar < IPO  ≤ Rp 1 triliun) Min. 7,5% atau Rp 50  miliar 10% 12,5% 17,5%
Golongan IV (IPO > Rp 1 triliun) Min. 2,5% atau Rp 75 miliar 5% 7,5% 12,5%

Keterangan: 
* Mana yang lebih tinggi
** Batas Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi Untuk Penjatahan Terpusat
Sumber: Prospektus awal IPO PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)

Dari tabel di atas, contoh penerapan sederhananya adalah sebagai berikut.

Jika terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat, maka Bukalapak sesuai nilai IPO-nya akan mengikuti aturan di golongan IV.

Sebagai contoh misalnya nilai penjualan 25% saham IPO Bukalapak membidik dana Rp 1.000. Maka sesuai aturan, minimal alokasi penjatahan terpusat (ritel) minimal adalah 2,5% dari Rp 1.000, yakni Rp 25.

Baca Juga: Jika jadi IPO, big tech bakal mengubah peta pembobotan market cap

Jika terjadi oversubscribed pada penjatahan terpusat (ritel) antara  2,5 kali hingga 10 kali, maka penjatahan terpusat porsinya diperbesar menjadi Rp 50 (lihat tabel). 

Bahkan jika animo masyarakat membludak luar biasa hingga oversubscribed di atas 25 kali, maka maksimal peningkatan porsi bagi penjatahan terpusat adalah Rp 125.

Dari mana sumber tambahan itu berasal? dari penjatahan pasti. Jadi, semisal penjatahan pasti di awal dipatok senilai Rp 975, maka jika terjadi oversubscribed di penjatahan terpusat hingga di atas 25 kali, maka porsi penjatahan pasti akan berkurang menjadi Rp 875.

Laksono Widito Wibowo Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia mengatakan, SE OJK No.15/SEOJK.04/2020 memperhatikan investor ritel. "Kalau demand retailnya besar, akan di alokasikan juga ke mereka secara lebih besar," terang Laksono lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Jumat (16/7).

Lantas jika kemudian hal itu terjadi, apakah kemudian tidak akan menimbulkan risiko penurunan harga pasca IPO akibat aksi ambil untung sesaat investor ritel dan menjadi kekecewaan bagi investor institusi karena jatahnya dipangkas?

Laksono menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang kecewa karena jatahnya dikurangi. Namun, dia menegaskan, hal ini sudah praktik umum di bursa negara-negara lain.

Selain itu, lanjut Laksono, ada opsi penjatahan lebih atau greenshoe yang bisa dipakai, seperti pada umumnya IPO-IPO lainnya. Namun dalam IPO Bukalapak, lanjut Laksono, mereka tidak mengagendakan opsi greenshoe. "In case-nya BUKA (Bukalapak), mereka harus claw back dari investor institusi. Mereka tidak pakai opsi penjatahan lebih," ujar Laksono.

Tidak ada greenshoe

Di sisi lain, pihak Bukalapak tampak cukup optimis. Jika toh porsi jatah ritel diperbesar sesuai SE OJK No.15/2020, tampaknya tidak khawatir harga sahamnya langsung jeblok beberapa waktu pasca pencatatan akibat aksi ambil untung investor ritel.

Baca Juga: Saham Teknologi Makin Ramai, Selain Bukalapak, Trimegah Karya Pratama Bersiap IPO

Hal ini tercermin dari prospektus awal Bukalapak, yang tidak mengagendakan greenshoe. Greenshoe umumnya dilakukan dalam rangka stabilisasi harga pada penawaran umum.

Tujuan dari greenshoe adalah untuk mencegah atau memperlambat penurunan harga saham dalam jangka waktu tertentu, sebagai akibat adanya tekanan jual yang disebabkan oleh investor jangka pendek.

"Penjamin Emisi Efek tidak akan melakukan opsi penjatahan lebih (over allotment) saham terkait dengan stabilisasi harga (greenshoe)," tulis manajemen Bukalapak dalam prospektus awalnya.

Selanjutnya: Indonesia's Bukalapak raises IPO target to $1.5 billion from $1.1 billion -sources

Selanjutnya: Inilah Sederet Triliuner Milenial Indonesia yang Lahir dari Booming Digital

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun

Para tersangka diduga dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras, meski tetap menyebut kualitas premium.

Kinerja Ekspor Batubara Lesu di Semester I-2025, Begini Prospek di Paruh Kedua
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Kinerja Ekspor Batubara Lesu di Semester I-2025, Begini Prospek di Paruh Kedua

Tekanan muncul karena harga jual batubara global masih melemah, sementara permintaan ekspor dari negara utama seperti Tiongkok mulai melambat.

Kinerja Kuartalan Lemah, Bumi Resources Minerals (BRMS) Masih Punya Prospek Panjang
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 18:15 WIB

Kinerja Kuartalan Lemah, Bumi Resources Minerals (BRMS) Masih Punya Prospek Panjang

Secara kuartalan, kinerja BRMS masih lemah, terlihat dari laba bersih kuartal II-2025 ada di angka US$ 8,51 juta, turun 41,18% QoQ.

Surplus Neraca Dagang Terjadi 62 Bulan, Begini Kondisi Terbaru Ekspor-Impor Indonesia
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Surplus Neraca Dagang Terjadi 62 Bulan, Begini Kondisi Terbaru Ekspor-Impor Indonesia

BPS melaporkan, surplus neraca perdagangan barang pada Juni 2025 mencapai US$ 4,10 miliar, menyusut tipis ketimbang bulan sebelumnya.

Inflasi Juli 2025 Naik, Menyentuh Angka Tertinggi Dalam Setahun Terakhir
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:03 WIB

Inflasi Juli 2025 Naik, Menyentuh Angka Tertinggi Dalam Setahun Terakhir

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2025 sebesar 2,37% secara tahunan atau year on year (YoY).

Profit 21,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Agustus 2025)
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 08:41 WIB

Profit 21,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 1 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.901.000 per gram, harga buyback Rp 1.746.000 per gram.

Panen Cuan Emiten Sawit dari Penguatan Harga CPO & Aneka Sentimen Positif Eksternal
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:02 WIB

Panen Cuan Emiten Sawit dari Penguatan Harga CPO & Aneka Sentimen Positif Eksternal

Harga saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) meroket 236,08% year to date (YtD) dan kini bertengger di poisisi Rp 1.425 per saham.

Tanah Terlantar
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Tanah Terlantar

Dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti.

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak

Pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. ​

Rupiah Masih Akan Melanjutkan Koreksi pada Jumat (1/8)
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Rupiah Masih Akan Melanjutkan Koreksi pada Jumat (1/8)

Pelemahan rupiah saat ini sangat berkaitan dengan arah kebijakan moneter The Federal Reserve dan Bank Indonesia (BI).

INDEKS BERITA

Terpopuler