IPO Bukalapak Banjir Peminat, Penjatahan Investor Ritel Bisa Naik Berkali Lipat

Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:27 WIB
IPO Bukalapak Banjir Peminat, Penjatahan Investor Ritel Bisa Naik Berkali Lipat
[ILUSTRASI. Acara Webinar Public Expose Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk yang dihadiri oleh Chief Executive Officer Bukalapak, Rachmat Kaimuddin. Dok. Bukalapak]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat publik atas tawaran initial public offering (IPO) PT Bukalapak.com membludak. Kondisi ini sejatinya mulai tergambar dari beberapa kali perubahan estimasi emisi nilai IPO Bukalapak yang akan di catatkan di Bursa Efek Indonesia 6 Agustus mendatang.

Dari estimasi awal US$ 800 juta, target IPO Bukalapak kemudian naik menjadi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,5 triliun. Bahkan pada saat perusahaan ini mengumumkan prospektus ringkasnya 9 Juli lalu, target IPO-nya kembali melesat di kisaran Rp 19,3 triliun hingga Rp 21,9 triliun.

Setelah memperbesar nilai emisi, calon emiten yang akan memakai kode saham BUKA ini juga memperhatikan aspek penjatahan yang lebih adil bagi investor ritel. Tercermin dari mekanisme claw back dalam prospektus awal, seperti yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No.15/SEOJK.04/2020.

Baca Juga: Sejumlah Saham Start-Up Unicorn IPO di BEI Tahun Ini

Ketentuan tersebut diatur pada angka romawi VI, tentang "Penyesuaian Alokasi Untuk Penjatahan Terpusat".

Aturan claw back ini mengatur kondisi bila terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed) pada penjatahan terpusat (pooling) investor ritel, maka kelebihan itu dengan persentase tertentu akan diambil dari penjatahan pasti (fix allotment) yang umumnya diperuntukkan bagi investor institusi.

Prospektus awal Bukalapak sudah mencantumkan aturan main ini seperti dijabarkan pada halaman 228 prospektus awal. Bukalapak, sesuai SE OJK No.15/2020, akan menyesuaikan alokasi saham untuk penjatahan terpusat dengan memperhatikan golongan penawaran umum, batasan tingkat pemesanan dan penyesuaian alokasi.

Perlu diketahui, OJK membagi Golongan Penawaran Umum menjadi 4. Golongan I, IPO dengan nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 250 miliar.

Golongan II, merupakan IPO dengan nilai emisi mulai dari Rp 250 miliar hingga lebih kecil atau sama dengan Rp 500 miliar. Sedangkan golongan III, memiliki standar mulai dari Rp 500 miliar sampai emisi bernilai lebih kecil atau sama dengan Rp 1 triliun.

Terakhir, yakni golongan IV, merupakan IPO dengan nilai emisi lebih besar dari Rp 1 triliun. Rinciannya ada dalam tabel di bawah ini.

Tabel Golongan Penawaran Umum, Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi
Golongan Penawaran Umum Batas Minimal % Alokasi Awal Efek*

Penyesuaian I : 2,5x ≤ X< 10x**

Penyesuaian : II 10x ≤ X< 25x**

Penyesuaian III : ≥ 25x**

Golongan I (IPO ≤ Rp250 miliar) Min. 15% atau Rp 20 miliar 17,5% 20% 25%
Golongan II (Rp 250 miliar < IPO  ≤ Rp 500 miliar) Min. 10% atau Rp 37,5 
miliar
12,5% 15% 20%
Golongan III (Rp 500 miliar < IPO  ≤ Rp 1 triliun) Min. 7,5% atau Rp 50  miliar 10% 12,5% 17,5%
Golongan IV (IPO > Rp 1 triliun) Min. 2,5% atau Rp 75 miliar 5% 7,5% 12,5%

Keterangan: 
* Mana yang lebih tinggi
** Batas Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi Untuk Penjatahan Terpusat
Sumber: Prospektus awal IPO PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)

Dari tabel di atas, contoh penerapan sederhananya adalah sebagai berikut.

Jika terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat, maka Bukalapak sesuai nilai IPO-nya akan mengikuti aturan di golongan IV.

Sebagai contoh misalnya nilai penjualan 25% saham IPO Bukalapak membidik dana Rp 1.000. Maka sesuai aturan, minimal alokasi penjatahan terpusat (ritel) minimal adalah 2,5% dari Rp 1.000, yakni Rp 25.

Baca Juga: Jika jadi IPO, big tech bakal mengubah peta pembobotan market cap

Jika terjadi oversubscribed pada penjatahan terpusat (ritel) antara  2,5 kali hingga 10 kali, maka penjatahan terpusat porsinya diperbesar menjadi Rp 50 (lihat tabel). 

Bahkan jika animo masyarakat membludak luar biasa hingga oversubscribed di atas 25 kali, maka maksimal peningkatan porsi bagi penjatahan terpusat adalah Rp 125.

Dari mana sumber tambahan itu berasal? dari penjatahan pasti. Jadi, semisal penjatahan pasti di awal dipatok senilai Rp 975, maka jika terjadi oversubscribed di penjatahan terpusat hingga di atas 25 kali, maka porsi penjatahan pasti akan berkurang menjadi Rp 875.

Laksono Widito Wibowo Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia mengatakan, SE OJK No.15/SEOJK.04/2020 memperhatikan investor ritel. "Kalau demand retailnya besar, akan di alokasikan juga ke mereka secara lebih besar," terang Laksono lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Jumat (16/7).

Lantas jika kemudian hal itu terjadi, apakah kemudian tidak akan menimbulkan risiko penurunan harga pasca IPO akibat aksi ambil untung sesaat investor ritel dan menjadi kekecewaan bagi investor institusi karena jatahnya dipangkas?

Laksono menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang kecewa karena jatahnya dikurangi. Namun, dia menegaskan, hal ini sudah praktik umum di bursa negara-negara lain.

Selain itu, lanjut Laksono, ada opsi penjatahan lebih atau greenshoe yang bisa dipakai, seperti pada umumnya IPO-IPO lainnya. Namun dalam IPO Bukalapak, lanjut Laksono, mereka tidak mengagendakan opsi greenshoe. "In case-nya BUKA (Bukalapak), mereka harus claw back dari investor institusi. Mereka tidak pakai opsi penjatahan lebih," ujar Laksono.

Tidak ada greenshoe

Di sisi lain, pihak Bukalapak tampak cukup optimis. Jika toh porsi jatah ritel diperbesar sesuai SE OJK No.15/2020, tampaknya tidak khawatir harga sahamnya langsung jeblok beberapa waktu pasca pencatatan akibat aksi ambil untung investor ritel.

Baca Juga: Saham Teknologi Makin Ramai, Selain Bukalapak, Trimegah Karya Pratama Bersiap IPO

Hal ini tercermin dari prospektus awal Bukalapak, yang tidak mengagendakan greenshoe. Greenshoe umumnya dilakukan dalam rangka stabilisasi harga pada penawaran umum.

Tujuan dari greenshoe adalah untuk mencegah atau memperlambat penurunan harga saham dalam jangka waktu tertentu, sebagai akibat adanya tekanan jual yang disebabkan oleh investor jangka pendek.

"Penjamin Emisi Efek tidak akan melakukan opsi penjatahan lebih (over allotment) saham terkait dengan stabilisasi harga (greenshoe)," tulis manajemen Bukalapak dalam prospektus awalnya.

Selanjutnya: Indonesia's Bukalapak raises IPO target to $1.5 billion from $1.1 billion -sources

Selanjutnya: Inilah Sederet Triliuner Milenial Indonesia yang Lahir dari Booming Digital

 

Bagikan

Berita Terbaru

Ketimpangan Ekonomi dan Pajak Orang Kaya
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:28 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Pajak Orang Kaya

PPN memiliki sifat regresif, dimana beban pajaknya akan menjadi tanggungan yang lebih berat bagi pihak yang memiliki penghasilan lebih rendah.

Insentif Industri Padat Karya Harus Tepat Sasaran
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:20 WIB

Insentif Industri Padat Karya Harus Tepat Sasaran

HIMKI berharap stimulus benar-benar menjangkau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), bukan hanya pelaku usaha besar.

Bentoel Menyusun Strategi Bisnis Hadapi Imbas Kenaikan HJE Rokok
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:20 WIB

Bentoel Menyusun Strategi Bisnis Hadapi Imbas Kenaikan HJE Rokok

Bentoel Group berencana meluncurkan produk baru yang lebih variatuf pada tahun depan untuk memperhankan pasar.

Pergantian Petinggi BUMN Masih Berlanjut
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:15 WIB

Pergantian Petinggi BUMN Masih Berlanjut

Pergantian pucuk pimpinan perusahaan pelat merah, baik direksi maupun jajaran komisaris masih diwarnai aroma bagi-bagi kekuasaan.

Waskita Beton Precast (WSBP) Memacu Perolehan Kontrak Baru
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:05 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Memacu Perolehan Kontrak Baru

WSBP mencatatkan perolehan kontrak baru sebesar Rp 2,2 triliun hingga bulan November 2024 atau lebih tinngi 60% secara tahunan.

Pemerintah Tambah Lagi Kuota LPG 3 Kg
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:05 WIB

Pemerintah Tambah Lagi Kuota LPG 3 Kg

Penambahan kuota LPG 3 kg sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk PT Pertamina, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Ormas Agama Menanti Jatah Tambang Batubara
| Jumat, 20 Desember 2024 | 05:00 WIB

Ormas Agama Menanti Jatah Tambang Batubara

Muhammadiyah telah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang ke ESDM sejak Juli lalu, menyusul PP Persis di bulan Agustus.

Kelanjutan Proyek Jalan Tol di 2025 Mempertimbangkan Kapasitas Fiskal Pemerintah
| Jumat, 20 Desember 2024 | 04:38 WIB

Kelanjutan Proyek Jalan Tol di 2025 Mempertimbangkan Kapasitas Fiskal Pemerintah

Kementerian PU memastikan pembangunan jalan tol yang sudah terkontrak atau sudah masuk tender akan terus berlanjut pada tahun depan.

Aneka Beban dan Pungutan akan Menahan Laju Ekonomi Indonesia Tahun Depan
| Jumat, 20 Desember 2024 | 04:35 WIB

Aneka Beban dan Pungutan akan Menahan Laju Ekonomi Indonesia Tahun Depan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 berkisar 4,9%-5,2%.

Libur Akhir Tahun Tak Mampu Kerek Pinjaman Online
| Jumat, 20 Desember 2024 | 04:30 WIB

Libur Akhir Tahun Tak Mampu Kerek Pinjaman Online

Kinerja industri fintech di akhir 2023 juga tidak melonjak. Di natal dan tahun baru kali ini, pun tidak ada lonjakan pembiayaan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler