Iuran OJK Dikaji Dihapus dalam Revisi UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penghapusan pungutan dari pelaku industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan langkah ini bertujuan memperkuat independensi OJK. Saat ini, OJK masih menarik iuran dari pihak yang diawasi, seperti bank dan asuransi, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Kalau OJK yang mengawasi, dia juga yang memungut, independensinya jadi dipertanyakan. Ada potensi kepentingan di situ,” ujar Fauzi di Jakarta, Senin (6/4).
