Jadi Sumber Penghasilan, Pajak Transaksi Kripto Mencapai Rp 1,09 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kripto berkontribusi signifikan bagi pendapatan negara melalui pajak. Tecermin dari pertumbuhan pajak transaksi kripto di Indonesia hampir tiga kali lipat di tahun 2024.
Menurut data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto secara total sebesar Rp 1.09 triliun hingga Desember 2024. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.