Potensi Penerimaan dari Fasilitas Pajak Tak Banyak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ingin pokok pajak yang terutang, segera masuk ke kas negara. Sebab itu, otoritas memberikan fasilitas berupa pengurangan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Estimasi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, potensi penerimaan dari pokok pajak melalui program tersebut mencapai sekitar Rp 40,2 triliun. Selain itu, nilai sanksi administratif yang berpotensi mendapatkan keringanan diperkirakan mencapai Rp 14,8 triliun.
