Jadi Youtuber

Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Jadi Youtuber
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang ini, apa saja bisa dibikin konten video, salah satunya di Youtube. Sebagai salah satu pionir video sharing, Youtube setidaknya punya 2,2 miliar pengguna aktif tiap bulan.

Pada tahun 2019, saat belum terjadi pandemi Covid 19 yang membuat kebanyakan orang tinggal di rumah dan kian akrab dengan berbagai platform digital termasuk Youtube, ada 500 jam video baru yang diunggah ke Youtube, tiap menit. Atau 720.000 jam konten baru tiap hari, menurut tubefilter.

Artinya, dalam sehari ada tontonan yang bisa dilihat selama 82,2 tahun.  

Empat tahun lalu, Youtube dapat saingan tangguh, Tiktok, platform video pendek. Secara demografi, pengguna Tiktok mayoritas berusia lebih muda, dan menurut laporan terakhir, pengguna aktif Tiktok mencapai 1 miliar per bulan. 

Cuan pembuat konten, seperti Youtube memang menggiurkan. Youtuber Indonesia dengan 100.000 subscriber bisa mendapatkan Rp 7 juta sampai Rp 120 juta per bulan, karena sumber pendapatannya bukan hanya dari Youtube saja, tapi juga dari pengiklan dan promosi/endorsement. 

Fenomena menggali cuan dari Youtube tentu tidak hanya di Indonesia. Di India, ada desa bernama Tulsi yang menyandang predikat sebagai Desa Youtube. Soalnya sepertiga dari 3.000 penduduk desa di negara bagian Chhattisgarh ini mengadu nasib sebagai Youtuber, atau menjadi pembuat video. 

Awalnya, kebanyakan kreator konten itu adalah petani. Tapi, saat mendengar rekannya bikin video, diposting di Youtube dan menangguk cuan, mereka memutuskan alih profesi.

Dua penduduk desa yang pertama kali menjadi Youtuber adalah Gyanendra Shukla (teknisi jaringan ) dan seorang guru Jai Verma.  Para kreator konten ini, usianya antara 15 hingga nenek 85 tahun, mengunggah video bikinan mereka ke Youtube, Instagram, dan Tiktok. 

Melihat persaingan berebut penonton yang sengit di platform video, tidak mengherankan jika pembuat konten menggunakan berbagai jalan. Hanya, sebaiknya pembuat konten juga punya batasan, sehingga tidak merugikan pihak lain. 

Seperti kita tahu, dulu sempat beredar permintaan layanan tur yang fantastis dari Youtuber dengan banyak subscriber, yang dianggap kurang masuk akal.

Belakangan ini, ada pula Youtuber populer yang sengaja nge-prank dengan melaporkan tindak kejahatan pada polisi. Daripada jadi bumerang dan malah kehilangan pengikut, lebih baik para kreator konten hati-hati dan menjaga etika saat bikin video.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler