Berita Ekonomi

Jampidsus Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)

Rabu, 12 Januari 2022 | 22:47 WIB
Jampidsus Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)

ILUSTRASI. Stan perusahaan asuransi jiwa TASPEN LIFE saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12/2014). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di tubuh PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) alias Taspen Life. Taspen Life merupakan anak usaha dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Jampidsus menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di tubuh Taspen Life sepanjang periode 2017 hingga 2020. Jampidsus merilis sprindik tersebut pada 4 Januari 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru