KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Darurat pandemi Covid-19 global berakhir sudah pada Mei 2023 ini. Jauh sebelum global, secara bertahap, Indonesia juga sudah melonggarkan status darurat Covid-19 itu.
Tengok saja industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengendurkan relaksasi kredit bermasalah alias non performing loan akibat Covid sejak Maret 2023. Perpanjangan hanya berlaku untuk sektor tertentu saja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.