KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Darurat pandemi Covid-19 global berakhir sudah pada Mei 2023 ini. Jauh sebelum global, secara bertahap, Indonesia juga sudah melonggarkan status darurat Covid-19 itu.
Tengok saja industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengendurkan relaksasi kredit bermasalah alias non performing loan akibat Covid sejak Maret 2023. Perpanjangan hanya berlaku untuk sektor tertentu saja.
