Jangan Lagi Ada Pemburukan Aset Kredit Akibat Covid

Selasa, 09 Mei 2023 | 06:10 WIB
Jangan Lagi Ada Pemburukan Aset Kredit Akibat Covid
[]
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Darurat pandemi Covid-19 global berakhir sudah pada Mei 2023 ini. Jauh sebelum global, secara bertahap, Indonesia juga sudah melonggarkan status darurat Covid-19 itu. 

Tengok saja industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengendurkan relaksasi kredit bermasalah alias non performing loan akibat Covid sejak Maret 2023. Perpanjangan hanya berlaku untuk sektor tertentu saja. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler