Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru menjangkau sekitar separuh angkatan kerja di Indonesia. Untuk memaksimalkan jangkauan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek.
Hingga akhir 2020 jumlah peserta BP Jamsostek sebanyak 51,75 juta peserta atau lebih rendah dibandingkan dengan catatan tahun 2019 yang mencapai 54,45 juta peserta. Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2021, ada 137 juta angkatan kerja di Indonesia yang sekitar 90 juta orang di antaranya berpotensi menjadi peserta BP Jamsostek.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.