Berita *Regulasi

Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres

Kamis, 01 April 2021 | 05:21 WIB
Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres

ILUSTRASI. Layanan BP Jamsostek baru menjangkau sekitar separuh dari total angkatan kerja potensial yang sebanyak 90 juta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/01/2021.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru menjangkau sekitar separuh angkatan kerja di Indonesia. Untuk memaksimalkan jangkauan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek.

Hingga akhir 2020 jumlah peserta BP Jamsostek sebanyak 51,75 juta peserta atau lebih rendah dibandingkan dengan catatan tahun 2019 yang mencapai 54,45 juta peserta. Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2021, ada 137 juta angkatan kerja di Indonesia yang sekitar 90 juta orang di antaranya berpotensi menjadi peserta BP Jamsostek.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru