Jelang Pengenaan Pajak dan Bea, Impor E-Commerce Stabil

Rabu, 20 Maret 2019 | 07:50 WIB
Jelang Pengenaan Pajak dan Bea, Impor E-Commerce Stabil
[]
Reporter: Benedicta Prima, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor barang e-commerce stabil menjelang April. Di bulan itu, pemerintah mulai mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dibeli dari luar negeri.

"Biasanya, begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat , Selasa (19/3).

Berdasarkan data Bea dan Cukai, hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI mencapai Rp 1,19 triliun.

Meski penerimaan impor lewat transaksi sistem e-commerce tak besar, Syarif menyoroti pola konsumtif yang terjadi belakangan ini. "Impor dari e-commerce rata-rata barang konsumsi yang menghabiskan devisa tanpa menghasilkan apa-apa," ujarnya.

Dari data neraca perdagangan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang konsumsi pada Januari - Februari 2019 sejatinya turun 18,77% dari US$ 2,74 miliar menjadi US$ 2,23 miliar.

Syarif mengakui, di era digital, pembelian barang melalui e-commerce semakin melonjak. Saat ini perlakuan barang impor via e-commerce akan mendapatkan perlakuan sama seperti barang impor lain, atau dengan ketentuan pajak yang ada.

Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, impor barang e-commerce senilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang yang berlaku sama rata untuk semua jenis barang.

Importir juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 10% flat. Kemudian, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Adapun, nilai barang di bawah US$ 75 bebas bea masuk dan pajak. "Kalau di bawah US$ 75 itu free," ucapnya.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak masih terus menggodok aturan teknis terkait PMK terkait impor barang e-commerce tersebut. Yang bakal tertuang di Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen). "Masih finalisasi," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN sambil menyebut banyak hal teknis yang perlu dibuat.

Bagikan

Berita Terbaru

Dominasi Bitcoin Merosot di Awal Pekan, Altcoin Ini Layak Dicermati
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:34 WIB

Dominasi Bitcoin Merosot di Awal Pekan, Altcoin Ini Layak Dicermati

Bila penurunan dominasi terus berlanjut, likuiditas dari bitcoin bisa mengalir ke aset lain dan membuka ruang bagi reli altcoin.

Marketing Sales CTRA Melemah di Kuartal III, tapi Masih Ada Harapan di Ujung Tahun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:42 WIB

Marketing Sales CTRA Melemah di Kuartal III, tapi Masih Ada Harapan di Ujung Tahun

Efek penurunan suku bunga BI belum terasa ke kredit KPR karena laju pemangkasan bunga kredit bank yang lebih lambat.​

Menang Lelang BWA, Hashim dan Sinar Mas Siap Masuk ke Bisnis Internet Murah
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:40 WIB

Menang Lelang BWA, Hashim dan Sinar Mas Siap Masuk ke Bisnis Internet Murah

Potensi perang harga sangat terbuka. Spektrum baru ini bakal menambah kompetisi di fixed broadband, terutama dengan TLKM yang masih dominan.

Harga Saham BBCA Anjlok Terus Hingga Sentuh Level Terendah Tiga Tahun, the Next UNVR?
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Harga Saham BBCA Anjlok Terus Hingga Sentuh Level Terendah Tiga Tahun, the Next UNVR?

Jika level psikologis di 7.000 jebol, maka ada risiko harga saham BBCA bakal turun ke Rp 6.000 per saham.

Perpres Pembangkit Sampah Terbit, Ini Poin Penting & Efeknya ke OASA, TOBA, BIPI
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:54 WIB

Perpres Pembangkit Sampah Terbit, Ini Poin Penting & Efeknya ke OASA, TOBA, BIPI

Pengusaha mendapatkan kepastian penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lebih cepat dan harga listrik yang dipatok di US$ 20 cent per KWh.

Baru Empat Izin Tambang yang Dibuka Kembali
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Baru Empat Izin Tambang yang Dibuka Kembali

Sebanyak 44 perusahaan pertambangan yang mengajukan pengembalian izin telah membayar jaminan reklamasi tambang.

Data Migas Kemenkeu dan ESDM Berbeda
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Data Migas Kemenkeu dan ESDM Berbeda

Perbedaan bisa muncul karena data di level pimpinan SKK Migas memasukkan produksi LPG yang dikonversi ke setara minyak.

Negosiasi Buntu, Skema Baru Beli BBM Digodok
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:40 WIB

Negosiasi Buntu, Skema Baru Beli BBM Digodok

Kementerian ESDM menjanjikan skema baru pembelian BBM swasta bisa disepakati pekan ini, sehingga bisa mengatasi kelangkaan pasokan

Kinerja Industri Susu Nasional Tertekan Daya Beli
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:35 WIB

Kinerja Industri Susu Nasional Tertekan Daya Beli

Hingga kuartal III-2025 hampir seluruh pelaku industri mencatat penurunan penjualan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bes Trust Lepas Saham CBRE, Porsi Kepemilikan Andry Hakim Bertambah
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:33 WIB

Bes Trust Lepas Saham CBRE, Porsi Kepemilikan Andry Hakim Bertambah

Salah satu pemegang saham perusahaan, Andry Hakim, resmi menambah kepemilikan saham di CBRE sebanyak 109,9 juta saham atau setara 2,43%.

INDEKS BERITA

Terpopuler