Jelang Pengenaan Pajak dan Bea, Impor E-Commerce Stabil

Rabu, 20 Maret 2019 | 07:50 WIB
Jelang Pengenaan Pajak dan Bea, Impor E-Commerce Stabil
[]
Reporter: Benedicta Prima, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor barang e-commerce stabil menjelang April. Di bulan itu, pemerintah mulai mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang dibeli dari luar negeri.

"Biasanya, begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat , Selasa (19/3).

Berdasarkan data Bea dan Cukai, hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI mencapai Rp 1,19 triliun.

Meski penerimaan impor lewat transaksi sistem e-commerce tak besar, Syarif menyoroti pola konsumtif yang terjadi belakangan ini. "Impor dari e-commerce rata-rata barang konsumsi yang menghabiskan devisa tanpa menghasilkan apa-apa," ujarnya.

Dari data neraca perdagangan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang konsumsi pada Januari - Februari 2019 sejatinya turun 18,77% dari US$ 2,74 miliar menjadi US$ 2,23 miliar.

Syarif mengakui, di era digital, pembelian barang melalui e-commerce semakin melonjak. Saat ini perlakuan barang impor via e-commerce akan mendapatkan perlakuan sama seperti barang impor lain, atau dengan ketentuan pajak yang ada.

Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, impor barang e-commerce senilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang yang berlaku sama rata untuk semua jenis barang.

Importir juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 10% flat. Kemudian, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Adapun, nilai barang di bawah US$ 75 bebas bea masuk dan pajak. "Kalau di bawah US$ 75 itu free," ucapnya.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak masih terus menggodok aturan teknis terkait PMK terkait impor barang e-commerce tersebut. Yang bakal tertuang di Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen). "Masih finalisasi," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN sambil menyebut banyak hal teknis yang perlu dibuat.

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

Mengingat Iklim
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Mengingat Iklim

Pemerintah harusmulai ambil ancang-ancang meneruskan upaya mengejar target emisi nol bersih dan memitigasi perubahan iklim.

Phising, Ancaman Transaksi Digital
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Phising, Ancaman Transaksi Digital

Teknologi yang canggih sekalipun tidak bisa melindungi masyarakat banyak jika kewaspadaan masih lemah.​

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:01 WIB

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar

Jika tak ada aral melintang, instrumen baru BI bernama BI floating rate note (BI-FRN).bakal terbit pada 17 November 2025 mendatang.

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:00 WIB

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri

Kupas strategi dan upaya bisnis PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menjadi perusahaan energi bersih 

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:52 WIB

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus

Stimulus ekonomi yang telah digelontorkan pemerintah, dinilai belum cukup mendongrak perekonomian dalam negeri

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:50 WIB

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun

Rumor terkait rencana penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO) Super Bank Indonesia (Superbank) semakin menguat. ​

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:39 WIB

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober

Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa akhir Oktober sebesar US$ 149,9 miliar               

INDEKS BERITA

Terpopuler