Jiwasraya Mengurangi Saham PP Properti (PPRO)

Rabu, 09 Januari 2019 | 21:14 WIB
Jiwasraya Mengurangi Saham PP Properti (PPRO)
[]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya mengurangi kepemilikan saham di PT PP Properti Tbk (PPRO). Berdasarkan data kepemilikan efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 8 Januari 2019, kepemilikan saham Jiwasraya di PPRO turun tipis menjadi 8,76%. 

 

Per 7 Januari 2019, Jiwasraya memiliki 8,78% atau 5,423 miliar saham PPRO. Dengan kata lain, kemarin Jiwasraya melepas sekitar 3 juta saham PPRO. Per 31 Desember 2018, Jiwasraya masih mengempit 8,79% saham PPRO. 

Saat ini, Jiwasraya memiliki 5,40 juta saham PPRO atau senilai Rp 761,4 miliar. Dalam setahun belakangan, saham PPRO telah turun 24,6% dan kini bertengger di harga Rp 141 per saham. 

Jiwasraya mulai tercatat sebagai pemegang saham PPRO dengan kepemilikan 5% atau lebih, sejak September 2016 lalu. Saat itu, Jiwasraya mengapit 708,26 juta saham PPRO atau setara 5,04% saham. 

Kala itu, nilai pembelian saham PPRO mencapai Rp 676,39 miliar. Pada 1 Januari 2018, saham PPRO yang dimiliki Jiwasraya bernilai Rp 1,03 triliun. Namun, nilai ini terus turun sejalan dengan penurunan harga saham PPRO.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022
| Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Draf RUU Perampasan Aset Masih Jadi Rahasia, Berpotensi Melanggar UU 13/2022

Bagaimana mungkin orang bisa partisipatif kalau kemudian tidak ada undang-undang atau draft undang-undang yang bisa dan dapat diakses oleh publik

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan
| Jumat, 18 September 2026 | 10:15 WIB

Menteri Keuangan di Antara Dua Tuan

Negara jangan sampai terperosok pada ambisi untuk terlihat kuat sehingga koreksi dianggap sebagai kelemahan.

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?
| Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya ke Pasar SBN?

Kenaikan The Fed lebih mungkin menghasilkan imbal hasil SBN yang tetap tinggi dan bergejolak, bukan otomatis menyebabkan penjualan besar-besaran.

Insiden KM Virgo
| Jumat, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Insiden KM Virgo

Rantai pengawasan dari pemilik kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), hingga Syahbandar atau KSOP perlu diperiksa menyeluruh.

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah
| Jumat, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah

Investor dapat melakukan akumulasi selektif di saham-saham Indeks LQ45 yang memiliki price to earning ratio (PER) rendah

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?
| Jumat, 18 September 2026 | 07:55 WIB

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?

Investor perlu mencermati realisasi sinergi merger, pertumbuhan ARPU dan trafik data, efisiensi biaya, serta perkembangan capex dan leverage.

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound
| Jumat, 18 September 2026 | 07:33 WIB

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound

Analis mengatakan bahwa penguatan MDKA ke Rp 2.870 memperlihatkan adanya technical rebound pasca tekanan yang cukup dalam dialami oleh perseroan.

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya
| Jumat, 18 September 2026 | 07:29 WIB

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya

Pergerakan emas akan sangat ditentukan sejumlah faktor, mulai dari data inflasi AS, arah suku bunga, hingga dinamika geopolitik.

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia
| Jumat, 18 September 2026 | 07:20 WIB

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia

Transaksi akuisisi PT Sarana Global Indonesia (SGI) telah dituntaskan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) pada 15 September 2026.

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK
| Jumat, 18 September 2026 | 07:16 WIB

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK

Pelanggaran pasar modal yang dilakukan kedua emiten konglomerasi tersebut terkait transaksi material dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP). ​

INDEKS BERITA

Terpopuler