Jual Aset, Danareksa Yakin Pembayaran Obligasi Lancar

Jumat, 25 Januari 2019 | 06:19 WIB
Jual Aset, Danareksa Yakin Pembayaran Obligasi Lancar
[]
Reporter: Yoliawan H | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Danareksa memastikan proses pembayaran bunga dan pokok obligasi berkelanjutan I Danareksa Tahap II seri B tahun 2014 tetap lancar. Maklum, perusahaan pelat merah ini menjual anak usaha pada akhir tahun lalu.

Danareksa menjual dua anak usaha, yakni PT Danareksa Sekuritas dan PT Danareksa Investment Management. Danareksa menjual dua anak usahanya tersebut kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Transaksi tersebut membuat BRI memiliki 68% saham di Danareksa Sekuritas dan 35% di Danareksa Investment Management. Masalahnya adalah dalam perjanjian obligasi, Danareksa diminta untuk tidak menjual anak usaha.

Untuk membahas masalah ini, Danareksa mengadakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dari obligasi berkelanjutan I Danareksa tahap II pada Senin (21/1) lalu. Dalam RUPO, Danareksa menjelaskan, pemegang obligasi sepakat untuk menghapus perjanjian perwaliamanatan mengenai pembatasan Danareksa untuk menjual anak perusahaan.

"Rapat juga menyetujui dan mengesampingkan pelanggaran atas perjanjian perwaliamanatan tersebut," kata Direktur Utama Danareksa Arief Budiman. Rapat ini telah dihadiri 79,84% pemegang obligasi, setara dengan nilai Rp 198 miliar. Hampir 100% pemegang saham sepakat mengenai pengesampingan pelanggaran.

Arief menambahkan, penyelenggaraan RUPO ini bentuk dari tanggungjawab perusahaan atas aksi korporasi yang dilakukan. Dia juga menegaskan jika kondisi bisnis perusahaan tetap kuat dan sehat meski menjual sebagian saham anak usaha.

"Dalam hal ini obligasi kami yang juga sudah dirilis tidak ada masalah. Karena keuangan Danareksa tetap kuat. Jadi obligasi tetap berjalan seperti biasa," ujar Arief kepada KONTAN, Kamis (24/1).

Obligasi berkelanjutan I Danareksa tahap II akan jatuh tempo 16 Desember 2019 senilai Rp 250 miliar. Obligasi ini memberi bunga tetap sebesar 11% per tahun.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler