KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Danareksa memastikan proses pembayaran bunga dan pokok obligasi berkelanjutan I Danareksa Tahap II seri B tahun 2014 tetap lancar. Maklum, perusahaan pelat merah ini menjual anak usaha pada akhir tahun lalu.
Danareksa menjual dua anak usaha, yakni PT Danareksa Sekuritas dan PT Danareksa Investment Management. Danareksa menjual dua anak usahanya tersebut kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Transaksi tersebut membuat BRI memiliki 68% saham di Danareksa Sekuritas dan 35% di Danareksa Investment Management. Masalahnya adalah dalam perjanjian obligasi, Danareksa diminta untuk tidak menjual anak usaha.
Untuk membahas masalah ini, Danareksa mengadakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dari obligasi berkelanjutan I Danareksa tahap II pada Senin (21/1) lalu. Dalam RUPO, Danareksa menjelaskan, pemegang obligasi sepakat untuk menghapus perjanjian perwaliamanatan mengenai pembatasan Danareksa untuk menjual anak perusahaan.
"Rapat juga menyetujui dan mengesampingkan pelanggaran atas perjanjian perwaliamanatan tersebut," kata Direktur Utama Danareksa Arief Budiman. Rapat ini telah dihadiri 79,84% pemegang obligasi, setara dengan nilai Rp 198 miliar. Hampir 100% pemegang saham sepakat mengenai pengesampingan pelanggaran.
Arief menambahkan, penyelenggaraan RUPO ini bentuk dari tanggungjawab perusahaan atas aksi korporasi yang dilakukan. Dia juga menegaskan jika kondisi bisnis perusahaan tetap kuat dan sehat meski menjual sebagian saham anak usaha.
"Dalam hal ini obligasi kami yang juga sudah dirilis tidak ada masalah. Karena keuangan Danareksa tetap kuat. Jadi obligasi tetap berjalan seperti biasa," ujar Arief kepada KONTAN, Kamis (24/1).
Obligasi berkelanjutan I Danareksa tahap II akan jatuh tempo 16 Desember 2019 senilai Rp 250 miliar. Obligasi ini memberi bunga tetap sebesar 11% per tahun.