Berita Bisnis

Kajian Polis Elektronik Diserahkan ke OJK, Demi Cegah Corona dan Efisiensi Bisnis

Sabtu, 05 September 2020 | 07:44 WIB
Kajian Polis Elektronik Diserahkan ke OJK, Demi Cegah Corona dan Efisiensi Bisnis

ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyerahkan kajian mengenai penerbitan polis elektronik atau e-policy ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu guna guna mengurangi interaksi antara pelaku industri dan pengguna jasa asuransi demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut, hal ini juga akan mendorong efisiensi dan efektivitas di industri asuransi. Saat terjadi pandemi, teknologi menjadi jawaban dalam mempertahankan basis pengguna dan produksi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru