ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyerahkan kajian mengenai penerbitan polis elektronik atau e-policy ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu guna guna mengurangi interaksi antara pelaku industri dan pengguna jasa asuransi demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut, hal ini juga akan mendorong efisiensi dan efektivitas di industri asuransi. Saat terjadi pandemi, teknologi menjadi jawaban dalam mempertahankan basis pengguna dan produksi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.