Kajian Polis Elektronik Diserahkan ke OJK, Demi Cegah Corona dan Efisiensi Bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyerahkan kajian mengenai penerbitan polis elektronik atau e-policy ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu guna guna mengurangi interaksi antara pelaku industri dan pengguna jasa asuransi demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut, hal ini juga akan mendorong efisiensi dan efektivitas di industri asuransi. Saat terjadi pandemi, teknologi menjadi jawaban dalam mempertahankan basis pengguna dan produksi.
