Kapal Sitaan Kasus Asabri Tetap Beroperasi, Kejagung: Demi Pasokan PLN Muara Karang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insiden terjadi pada kapal tanker liquefied natural gas (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Sumber KONTAN menyebutkan, terjadi kebocoran pada pipa steam di kapal itu, Sabtu (17/4) pagi.
Saat insiden terjadi, kapal tersebut sedang beroperasi meski dalam status sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Status sita kapal tanker LNG Aquarius diumumkan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI pada 10 Februari 2021 lalu, lewat siaran pers Nomor :PR – 117 /K.3/Kph.3/02/2021.
Lewat siaran persnya, Leonard menyatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah menyita beberapa barang bukti terkait perkara korupsi Asabri.
Baca Juga: Genjot Kredit, Bank Memberikan Pendampingan UMKM
Salah satu barang bukti yang disita Kejagung dari tersangka Heru Hidayat satu kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
Merujuk laporan keuangan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) per 30 September 2019, sebanyak 51% saham Hanochem Shipping dimiliki oleh TRAM. Adapun Heru Hidayat merupakan pemilik TRAM, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama.
KONTAN mengkonfirmasi insiden tersebut kepada Heru Prasetyo Kriestiantho, selaku perwakilan Hanochem Shipping di bagian pengoperasionalan kapal. Heru Prasetyo menyatakan, saat ini kondisi kapal sudah dapat dikendalikan, meski belum bisa dioperasikan secara penuh.
Lantas mengapa meski dalam status sita Kejaksaan Agung, Hanochem Shipping tetap mengoperasikan kapal LNG Aquarius? "Mohon tanyakan ke pihak Kejaksaan untuk lebih jelasnya," kata Heru Prasetyo, kepada KONTAN, Minggu (18/4).
Heru Prasetyo menerangkan, kapal LNG Aquarius merupakan satu-satunya kapal tanker yang dimiliki oleh Hanochem.
Kapal LNG Aquarius tersebut juga yang dipakai Hanochem pada kontrak kerjasama dengan PT Nusantara Regas, perusahaan patungan milik PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).
Dia mengatakan, kontrak Hanochem dengan Nusantara Regas dimulai sejak tahun tahun 2012 dan akan berakhir Desember 2022 mendatang.
Kata Heru Prasetyo, pihaknya mendapat laporan dari kapal, bahwa kecelakaan terjadi Sabtu,17 April dini hari. "Posisi kapal sedang berlabuh di Teluk Jakarta," ucap Heru Prasetyo.
Baca Juga: Kisah Sukses Dede di Bisnis Pertanian, Kantongi Miliaran Rupiah dari Labu Acar
Mengenai detail insiden, Heru Prasetyo mengatakan masih dalam proses investigasi. Dia juga menyatakan untuk saat ini belum bisa menjawab langkah apa yang akan Hanochem lakukan ke depan guna menyelesaikan kerjasama dengan Nusantara Regas.
Sebagai tambahan, dalam laporan keuangan TRAM per 30 Sepetember 2019, juga disebutkan awal mula pengoperasian kapal LNG Aquarius. Pada 17 Februari 2012, Hanochem Shipping, menandatangani perjanjian dengan Nusantara Regas dalam rangka penyewaan LNG Aquarius.
Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Pada tanggal 17 Januari 2012, Hanochem Shipping memperoleh pinjaman senilai US$33.345.000 dari Shining Shipping S.A untuk membiayai perolehan kapal LNG Aquarius.
Pinjaman tersebut terutang dalam angsuran triwulanan sampai dengan tanggal 17 Januari 2020. Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga tahunan sebesar british bankers association (BBA - 1 tahun) ditambah marjin sebanyak 4,5%.
Pinjaman tersebut dijamin dengan kapal yang perolehannya dibiayai oleh pinjaman tersebut, fidusia atas piutang usaha terkait dengan perjanjian sewa dengan Nusantara Regas, fidusia atas nilai pertanggungan asuransi.
Selanjutnya pada 6 Juni 2014, Hanochem Shipping kembali memperoleh pinjaman. Kali ini nilainya sebesar US$14.625.000 dari Shining Shipping yang dipakai untuk membiayai dry dockin kapal LNG Aquarius. Pinjaman tersebut baru akan selesai pada 28 Februari 2023 mendatang.
Pinjaman Hanochem Shipping tersebut dikenakan tingkat bunga tahunan sebesar LIBOR ditambah marjin 5%.
Baca Juga: Ketua Umum Organda: Kami Kecewa dengan Larangan Mudik
Berdasarkan perjanjian tersebut, kreditur tidak memperkenankan debitur melakukan sejumlah hal. Hal tersebut antara lain: mengumumkan atau membayar dividen kas; menjual, mengalihkan atau menghapusbukukan aset jaminan tanpa persetujuan tertulis dari Shining Shipping.
Berdasarkan Akta Perubahan dan Persetujuan tanggal 10 Februari 2015 disepakati bahwa LJ Europe (pemegang saham Hanochem Shipping), mentransfer seluruh kepemilikan sahamnya di Hanochem Shipping kepada Mitsui O.S.K Lines dan utang pemegang saham kepada Shining Shipping, yang merupakan afiliasi Mitsui O.S.K Lines, sebesar US$7.962.916.
Pertamina hanya menyewa
KONTAN pun meminta keterangan dari PGAS selaku pemegang 40% saham Nusantara Regas.
Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyatakan, Kapal LNG Aquarius tidak dioperasikan oleh Pertamina group, namun dioperasikan oleh Hanochem Shipping selaku pemilik.
"Pertamina group hanya sebagai pihak penyewa," terang Rachmat, kepada KONTAN.
Rachmat mengaku memperoleh informasi mengenai insiden kapal LNG Aquarius pada Sabtu (17/4) sore. Menurut dia, insiden terjadi saat kapal LNG Aquarius hendak menuju FSRU Jawa Barat.
Lebih lanjut Rachmat menegaskan, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas, memberikan dukungan penuh kepada Nusantara Regas dalam menjaga pasokan gas bumi dari FSRU Jawa Barat, ke Pembangkit Listrik Muara Karang dan IP Tanjung Priok tetap aman sesuai dengan kontrak jual beli gas bumi yang ada.
Baca Juga: Paradoks Larangan Mudik Bikin Rakyat Bebal dan Tetap Nekat Mudik
PGN dengan Nusantara Regas, ujar Rachmat, terus berkoordinasi dengan intensif dan memastikan bahwa penyaluran gas ke sektor kelistrikan tetap aman.
Hal tersebut dilaksanakan dengan mengatur pola operasi seluruh infrastruktur, baik pipa maupun non pipa secara optimal, atas insiden yang terjadi.
"Koordinasi terus akan dilakukan secara intensif dengan Tim Operasional Pembangkit Muara Karang, dan NR telah menyampaikan 1st notice ke PLN," terang Rachmat.
Rahmat memastikan, operasional penyaluran gas di FSRU Jawa Barat, termasuk ke pelanggan dapat dimitigasi dengan baik. Untuk saat ini, supply gas dari FSRU Jawa Barat untuk Pembangkit Listrik Muara Karang masih memadai.
Rachmat menegaskan, NR hanya sebagai pihak penyewa, sehingga penjelasan atas status kapal tersebut ada pada PT Hanochem selaku pemilik kapal.
KONTAN berupaya meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Agung. Leonard mengatakan, Tim Penyidik pada JAM Pidsus telah menerima laporan dari Pertamina atas insiden yang terjadi atas kapal tanker LNG Aquarius.
"Direncanakan, hari Senin besok pihak Pertamina diundang untuk rapat di Pidsus (JAM Pidsus)," terang Leonard, kepada KONTAN, Minggu (18/4).
Baca Juga: Gojek buka lapangan kerja bagi perempuan lewat GoMart
Selanjutnya Leonard menambahkan, kapal sitaan tersebut dititipkan Kejagung ke Pertamina. Tetap beroperasinya kapal LNG Aquarius meski dalam status sita, menurut Leonard karena pertimbangan biaya pemeliharaan kapal yang cukup besar.
"Selain itu, kita ketahui kapal LNG Aquarius membawa cargo LNG dari Bontang untuk suply pembangkit listrik PLN Muara Karang, sehingga bila suply terhambat akan berdampak ke suply pembangkit Muara Karang guna distribusi listrik ke wilayah Jawa," pungkas Leonard.
Selanjutnya: Reshuffle kabinet, ini tanggapan staf khusus Presiden Jokowi
Selanjutnya: Utang Luar Negeri Terus Membengkak Didorong Kebutuhan Dana Pemerintah dan Swasta