ILUSTRASI. Inilah calon Perpres Daftar Positif Investasi, pengganti Daftar Negatif Investasi
Reporter: Bidara Pink, Ratih Waseso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kabar baik bagi investor yang berminat menanamkan modal di Tanah Air. Pemerintah tengah menyiapkan karpet merah lagi bagi investor yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Positif Investasi.
Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Calon aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpres No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (lihat infografik).