Berita Regulasi

Karpet Merah untuk Investor, Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi

Selasa, 12 Januari 2021 | 08:08 WIB
Karpet Merah untuk Investor, Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi

ILUSTRASI. Inilah calon Perpres Daftar Positif Investasi, pengganti Daftar Negatif Investasi

Reporter: Bidara Pink, Ratih Waseso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kabar baik bagi investor yang berminat menanamkan modal di Tanah Air. Pemerintah tengah menyiapkan karpet merah lagi bagi investor yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Positif Investasi.

Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Calon aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpres No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (lihat infografik).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru