Kasus Influencer Ahmad Rafif Raya: Dana Investasi Nasabah untuk Bayar Gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memanggil influencer saham, Ahmad Rafif Raya (ARR). Rafif terindikasi melanggaran peraturan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Dari hasil pertemuan itu terungkap, Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan ini tidak memiliki izin usaha dari OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.