Kasus Influencer Ahmad Rafif Raya: Dana Investasi Nasabah untuk Bayar Gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memanggil influencer saham, Ahmad Rafif Raya (ARR). Rafif terindikasi melanggaran peraturan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Dari hasil pertemuan itu terungkap, Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan ini tidak memiliki izin usaha dari OJK.
